Terbukti Korupsi ADD 2019, Sekdes Adiluwih Akhirnya Ditahan

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengungkapkan penahanan Sekdes berinisial SW (37) setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Oknum Sekdes SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu TA 2019, bersama dengan Kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57), yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta,\” paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa ADD TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

“Atas perbuatan tersebut, mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,\” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 20:06 WIB