Tengahi Polemik Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, Ketua MUI Angkat Bicara

Redaksi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot Bandarlampung tentang Peraturan Daerah (Perda) Baca Tulis Al-Qur\’an, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung angkat bicara guna menengahi persoalan ini.

Ramai diberitakan, perda tersebut rupanya menuai penolakan dari Provinsi Lampung, dan hingga kini perda itu belum diberikan nomor register.

Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid, menyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam agama, sah bila dijadikan rujukan dalam pembuatan regulasi. Namun, dirinya juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperhatikan aturan yang sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pertama, dalam pembuatan perda itu kan ada aturannya, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Semua UU boleh mengambil nilai-nilai agama sebagai bahan untuk membuat regulasi. Contoh saja UU tentang perkawinan, itu kan dirujuk dari nilai-nilai yang terkandung didalam agama,\” ujar Khairuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/3).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Menurut dia, Perda tentang Baca Tulis Al-Qur\’an merupakan regulasi yang baik. Namun dirinya menyarankan agar para pembuat regulasi memperhatikan aturan yang berlaku. \”Perda ini baik, dan saya tidak berani mengatakan bahwa perda ini melanggar kebhinekaan, tapi tidak boleh melanggar aturan yang sudah berlaku,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Perda Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, menemui penolakan dari pemerintah provinsi (pemprov). Perda tersebut ditolak oleh pemprov dengan alasan bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, penolakaan itu diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemprov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya.

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler.” Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan dikurikulum, tapi di eksul, ketika pansus kunker ke Belitung, disana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Terpisah, Kepala Bagian dan Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung, Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang Baca Tulis Al- Qur\’an yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung. Hanya saja pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap perda yang diajukan tersebut.

“Kami bukannya menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan, itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandarlampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan didalam perda tersendiri, sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung.(Agis)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Berita Terbaru

Bandarlampung

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:32 WIB

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB