Tengahi Polemik Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, Ketua MUI Angkat Bicara

Redaksi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot Bandarlampung tentang Peraturan Daerah (Perda) Baca Tulis Al-Qur\’an, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung angkat bicara guna menengahi persoalan ini.

Ramai diberitakan, perda tersebut rupanya menuai penolakan dari Provinsi Lampung, dan hingga kini perda itu belum diberikan nomor register.

Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid, menyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam agama, sah bila dijadikan rujukan dalam pembuatan regulasi. Namun, dirinya juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperhatikan aturan yang sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pertama, dalam pembuatan perda itu kan ada aturannya, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Semua UU boleh mengambil nilai-nilai agama sebagai bahan untuk membuat regulasi. Contoh saja UU tentang perkawinan, itu kan dirujuk dari nilai-nilai yang terkandung didalam agama,\” ujar Khairuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/3).

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Menurut dia, Perda tentang Baca Tulis Al-Qur\’an merupakan regulasi yang baik. Namun dirinya menyarankan agar para pembuat regulasi memperhatikan aturan yang berlaku. \”Perda ini baik, dan saya tidak berani mengatakan bahwa perda ini melanggar kebhinekaan, tapi tidak boleh melanggar aturan yang sudah berlaku,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Perda Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, menemui penolakan dari pemerintah provinsi (pemprov). Perda tersebut ditolak oleh pemprov dengan alasan bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, penolakaan itu diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemprov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya.

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler.” Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan dikurikulum, tapi di eksul, ketika pansus kunker ke Belitung, disana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Terpisah, Kepala Bagian dan Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung, Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang Baca Tulis Al- Qur\’an yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung. Hanya saja pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap perda yang diajukan tersebut.

“Kami bukannya menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan, itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandarlampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan didalam perda tersendiri, sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung.(Agis)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru