Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, melakukan penandatangan memorandum of understanding (MOU) dengan pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Bandarlampung. MOU tersebut terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
\”Perjanjian ini adalah penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang meliputi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya,\” kata Dendi di ruang kerjanya,Rabu (16/1).
Petugas tenaga kontrak yang dikutsertakan dalam JKK dan JKM jelas Dendi, berjumlah 2.423 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pesawaran yang ditugaskan diseluruh perangkat daerah Kabupaten Pesawaran. \”Kita juga meminta agar para honorer guru kedepannya juga diikut sertakan dalm program bpjs ketenagakerjaan ini,\” pinta Dendi.(Soheh)