Tanggamus Kukuhkan Tim, Tegakkan Disiplin Covid-19

Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melaksanakan apel pengukuhan tim pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Apel dipimpin Bupati, Hj. Dewi Handajani, di lapangan Pemkab setempat, Jumat (18/9).

Turut hadir dalam kegiatan itu, jajaran Forkopimda meliputi Wabup, Hi. AM.Syafii S.Ag, Kapolres, AKBP Oni Prasetya, SIK., Mewakili Dandim, Pasiter Kodim 0424
Kapten Inf Adi Hartono, Kajari, David Palapa Duarsa dan Sekda, Hamid Hariansyah Lubis.

Hadir juga Kepala Kesbangpol, Ajpani, Kasat Pol PP, Suratman, Asisten I, Faturahman, Asisten II, Sukisno, Asisten III, Jonsen Vanisan, Staf Ahli, Drs.Firman Rani, dan personel gabungan TNI/Polri, Pol PP, Dishub dan Dinkes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Selamat kepada tim gabungan yang telah dikukuhkan dan saya berharap agar tugas yang diamanahkan ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dapat dilakukan dengan penuh disiplin. Saat ini Kabupaten Tanggamus telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan, terkait hal tersebut kami telah menerbitkan peraturan Bupati Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang di dalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,\” kata Dewi dalam amanatnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Ia menjelaskan, adapun tujuan yang diharapkan dengan pelaksanaan pengukuhan agar dapat mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, juga stakeholders bersinergi dalam rangka penanganan dan pemulihan perekonomian masyarakat, dan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, kepada tim gabungan yang akan turun ke lapangan agar dapat menegakkan disiplin atau aturan berdasarkan protokol kesehatan sesuai perbup 55 tahun 2020 tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat, memberi pengertian dan jika perlu apabila terus membandel dapat diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial secara humanis untuk menumbuhkan kesadaran seperti membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan memungut sampah.

\”Namun sebelum itu diterapkan di tengah masyarakat, kita akan lebih dulu menerapkannya di lingkungan Pemkab Tanggamus, kemudian sasaran utama kita dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan ini ada pada fasilitas layanan publik, pasar-pasar, angkutan kendaraan umum, rumah ibadah, sekolah serta lokasi lainnya yang wajib kita antisipasi bersama,\” jelasnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sambunganya, selain itu fasilitas-fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, petugas mengecek suhu tubuh dan lainnya wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan terkait jumlah korban covid 19 yang terus bertambah, ia meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah instansi vertikal dan masyarakat umum untuk tidak dilaksanakan atau dikerjakan selama 14 hari ke depan terhitung mulai hari Rabu tanggal 16 September 2020.

Selanjutnya kegiatan belajar mengajar diharapkab tetap dilakukan melalui sistem daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kepada sekretariat tim gabung juga diminta agar segera menyusun jadwal yang berkelanjutan agar tim dapat turun ke masyarakat secara masif dan terstruktur, dapat bergerak melakukan pengendalian penularan Covid-19 serta menerapkan hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Bupati menyampaikan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan semua dapat menggunakan jargon jumawas (jujur dan mawas diri) Covid-19, dengan penjelasan yaitu jujur apabila dalam interaksi sosial kita ada yang terjangkit Covid-19 segera lakukan isoma atau isolasi mandiri dan segera lapor pada petugas kesehatan.

Lalu mawas diri di manapun kapanpun selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan, kepada jajaran tim kesehatan agar mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan swab test, maksimalkan fungsi sosial untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat.

\”Kepada pihak Polres Tanggamus dan Polsek jajaran, kami meminta tidak memberikan izin keramaian dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah tingkat kelurahan, hingga tingkat kecamatan, untuk berperan serta dalam mensosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak baik sosialisasi secara langsung ataupun melalui pemasangan banner dan baliho,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB