Tanggamus Dukung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Sebagaimana diketahui Presiden RI, Joko Widodo, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Tanggamus mendukung penuh adanya Perpres yang semakin menguatkan kebijakan yang selama ini telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Rabu (15/9). Bahwa Kabupaten Tanggamus selama ini telah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan terbitnya peraturan tersebut, Pemkab sangat mengapresiasi dan mendukung. Selama periode kepemimpinan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi’i, bantuan yang sifatnya dana hibah itu rutin diberikan kepada pondok pesantren,” terang Sabaruddin.

Lanjut Sabaruddin, bantuan kepada pondok pesantren juga sejalan dengan visi misi Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus, sebagaiman tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera. Dimana pada misi ketiga, yakni; mewujudkan pekon sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong-royong dan Bhineka Tunggal Ika.

“Artinya, selama periode kepemimpinan Bupati Dewi Handajani dan Wabup AM. Syafi‘i, Pemkab Tanggamus terus berkomitmen untuk memberikan perhatian berupa bantuan kepada pondok pesantren. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB