Tanggamus Belum Berlakukan Siltap Perangkat Desa

Redaksi

Selasa, 6 April 2021 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa/Pekon yang setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA, nampaknya belum berlaku di Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, peraturan yang sejatinya sudah berlaku setelah ditetapkan nyatanya baru diberlakukan tahun 2021 ini di Kabupaten Tanggamus. Dan belum sepenuhnya menjalankan amanah yang diatur dalam PP tersebut.

Menurut Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus bidang Organisasi, Defriza mengatakan, setengah hatinya Pemkab Tanggamus dalam melaksanakan amanat yang diatur dalam PP no. 11 tahun 2019 ini terlihat jelas dalam Perbup nomor 9 tahun 2021 yang mengatur besaran Siltap perangkat Pekon.

\”Untuk besaran Siltap berdasar Perbup, Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen gaji Pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persi gaji pokok PNS golongan IIA, kemudian Kaur dan kasi sebesar Rp 2.023.0000, atau setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA, namun untuk Kepala dusun (Kadus) hanya mendapat siltap sebesar Rp 700.000,\” terang Defriza yang juga sebagai ketua PPDI kecamatan Talangpadang ini, Selasa (6/4).

Baca Juga  Operasi Zebra Krakatau 2021 Polres Tanggamus Tingkatkan Prokes

Sedang jika merujuk pada PP no. 11 tahun 2019 lanjut Defriza, untuk siltap perangkat dalam hal ini Kaur, Kasi dan Kadus tidak ada perbedaan yakni setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA.\” Tetapi di Perbup jelas sekali perbedaan siltap antara Kadus dengan Kaur dan Kasi ini, namun meski begitu kami pengurus PPDI akan terus mengusulkan dan memperjuangkan agar penghasilan garda terdepan pemerintah ini lebih layak, paling tidak sesuai dengan aturan yang ada,\” harapnya.

Baca Juga  Tim I-CARE Balitbangtan Kunjungi Poktan Airnaningan

Untuk diketahui, sebelumnya Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus, telah mengupayakan kepada pemerintah untuk memberikan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA.

Landasan hukum yang menjadi dasar PPDI Kabupaten Tanggamus meminta Pemkab memberikan Siltap kepada Aparatur desa/pekon ialah PP No 11 tahun 2019, di mana dalam penjabaran dari PP No 11 tahun 2019, semestinya sudah diberlakukan dari sejak di keluarkan pada akhir tahun 2019 dan paling lambat awal Januari tahun 2020 yang lalu. (Arj/len)

Berita Terkait

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB