Tanggamus Belum Berlakukan Siltap Perangkat Desa

Redaksi

Selasa, 6 April 2021 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa/Pekon yang setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA, nampaknya belum berlaku di Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, peraturan yang sejatinya sudah berlaku setelah ditetapkan nyatanya baru diberlakukan tahun 2021 ini di Kabupaten Tanggamus. Dan belum sepenuhnya menjalankan amanah yang diatur dalam PP tersebut.

Menurut Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus bidang Organisasi, Defriza mengatakan, setengah hatinya Pemkab Tanggamus dalam melaksanakan amanat yang diatur dalam PP no. 11 tahun 2019 ini terlihat jelas dalam Perbup nomor 9 tahun 2021 yang mengatur besaran Siltap perangkat Pekon.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk besaran Siltap berdasar Perbup, Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen gaji Pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persi gaji pokok PNS golongan IIA, kemudian Kaur dan kasi sebesar Rp 2.023.0000, atau setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA, namun untuk Kepala dusun (Kadus) hanya mendapat siltap sebesar Rp 700.000,\” terang Defriza yang juga sebagai ketua PPDI kecamatan Talangpadang ini, Selasa (6/4).

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sedang jika merujuk pada PP no. 11 tahun 2019 lanjut Defriza, untuk siltap perangkat dalam hal ini Kaur, Kasi dan Kadus tidak ada perbedaan yakni setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA.\” Tetapi di Perbup jelas sekali perbedaan siltap antara Kadus dengan Kaur dan Kasi ini, namun meski begitu kami pengurus PPDI akan terus mengusulkan dan memperjuangkan agar penghasilan garda terdepan pemerintah ini lebih layak, paling tidak sesuai dengan aturan yang ada,\” harapnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Untuk diketahui, sebelumnya Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus, telah mengupayakan kepada pemerintah untuk memberikan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA.

Landasan hukum yang menjadi dasar PPDI Kabupaten Tanggamus meminta Pemkab memberikan Siltap kepada Aparatur desa/pekon ialah PP No 11 tahun 2019, di mana dalam penjabaran dari PP No 11 tahun 2019, semestinya sudah diberlakukan dari sejak di keluarkan pada akhir tahun 2019 dan paling lambat awal Januari tahun 2020 yang lalu. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB