Tanah Adat Dikuasai PTPN, Warga Halangan Ratu Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2025).

Lampung (Netizenku.com): Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari tanpa izin masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah.

Ketua Adat Halangan Ratu, Abu Bakar, mengatakan kehadiran masyarakat adat dalam aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan hak atas tanah adat yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga  DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir atas nama masyarakat adat Halangan Ratu untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah adat kami yang dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Itulah tujuan kami melakukan aksi damai ini,” ujar Abu.

Ia menjelaskan, tanah adat masyarakat Halangan Ratu telah dikuasai oleh PTPN I Regional VII Rejosari sejak tahun 1981 hingga 2025. Menurutnya, Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural atas lahan sengketa tersebut yang diperkuat dengan berbagai bukti, seperti situs adat, makam tua, serta bukti pembayaran pajak.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

“Total luas tanah adat kami yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari sekitar 988,28 hektare,” jelasnya.

Abu menegaskan, apabila tuntutan masyarakat adat tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah, pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah adat tersebut.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu akan tetap memperjuangkan hak kami. Hari ini kami akan menduduki lahan karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat adat Halangan Ratu,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital
Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan
DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB