Lampung Timur (Netizenku.com): Pemilihan kepala daerah Lampung Timur (Pilkada Lamtim) dipastikan tidak berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir gugatan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
Adapun batas akhir gugatan di MK ini adalah tiga hari atau 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada setentak 2020 di KPU Kabupaten Lampung Timur.
Pleno rekapitulasi suara di KPU Lamtim sendiri berlangsung Minggu (13/12) lalu. Sehingga batas akhir gugatan di MK dihitung tiga hari kerja jatuh pada Rabu (16/12) pukul 00.00 WIB.
Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, maka KPU tinggal menjadwalkan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Lampung Timur tahun 2020.
Penetapan paslon pemenang Pilkada ini dilakukan maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan umum di MK.
Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro membenarkan jadwal gugatan ke MK adalah maksimal tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara.
“Ketentuannya paling lambat 3 hari kerja sejak SK Hasil Rekapitulasi ditetapkan oleh KPU. Tetapi itu domain nya-MK,” kata dia, Kamis (17/12).
Menurut dia, untuk penetapan Paslon mereka menunggu BRPK dari MK.
“Jadi ya kita menunggu saja BRPK keluar, maksimal lima hari setelah BRPK dari MK,” pungkasnya.
Hasil rekapitulasi KPU dalam Pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Lampung Timur sebelumnya yakni Paslon Nomor Urut 03 Dawam Rahardjo–Azwar Hadi (DA-DI) unggul dengan suara 210.606.
Disusul Paslon Nomor Urut 02 Zaiful Bokhari–Sudibyo meraih 202.519 suar dan Paslon Nomor Urut 01 Yusron Amirullah – Benny Kisworo meraih 118.103 suara.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 03 Dawam Rahardjo – Azwar Hadi, Noverisman Subing mengatakan Pelaksanaan Pilkada Lamtim berlangsung kondusif dan demokratis. Karena itu, mereka optimistis tidak ada gugatan di MK.
“Sejak awal pelaksanaan Pilkada berlangsung demokratis, jika ada riak-riak sedikit hal itu wajar dalam sebuah demokrasi. Tetapi secara umum Pilkada berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang bisa menjadi bahan gugatan di MK. Terlebih MK menyidangkan perkara mengenai perselisihan hasil pemilu (PHPU). Ada syarat khusus perkara yang bisa diajukan, seperti selisih hasil perhitungan.
“Ada syarat selisih hasil untuk mengajukan gugatan ke MK, syarat selisih suara ini diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada pasal 158, dan peraturan MK No 6 tahun 2020,” ujar legislator Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Menurut dia, lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan. Peraturan ini adalah turunan dari UU Pilkada.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, sengketa bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
“Sementara selisih suara Paslon Nomor Urut 03 dan Nomor Urut 02 berdasarkan rekapitulasi KPU kemarin, 8.087 suara atau 1,52%,” ucapnya.
Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, Nover mengatakan tinggal menunggu penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU.
“Sekarang kita menunggu penetapan paslon pemenang dari KPU, karena tidak ada gugatan maka KPU diharapkan segera melakukan penetapan,” imbuhnya.
Nover juga mengajak Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 bersama para pendukungnya untuk bersatu menghilangkan sekat politik yang terjadi selama Pilkada kemarin.
“Pilkada sudah usai, mari kita bersama membangun Lampung Timur Berjaya, kita hilangkan sekat politik, perbedaan pilihan yang terjadi selama Pilkada kemarin. Berbeda pilihan, berbeda pandangan politik itu hal yang wajar dalam alam demokrasi di negara kita,” pungkasnya. (Josua)