Surat Mutasi ASN Beredar, BKPSDM Tanggamus: Hoaks!

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menegaskan surat edaran berjudul “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan” yang beredar di masyarakat adalah palsu atau hoaks.

Tanggamus (Netizenku.com): Surat dengan nomor 800/447/BKPSDM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 itu dipastikan bukan produk resmi BKPSDM Tanggamus. Dokumen tersebut diduga sengaja disebarkan untuk menimbulkan kebingungan di kalangan ASN dan tenaga pendidik.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

“BKPSDM Kabupaten Tanggamus tidak pernah menerbitkan surat edaran sebagaimana dimaksud. Setiap surat resmi selalu diterbitkan melalui mekanisme administrasi yang sah, disertai tanda tangan pejabat berwenang dan stempel resmi instansi,” tegas BKPSDM dalam klarifikasi resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BKPSDM mengimbau seluruh ASN, khususnya kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak menindaklanjuti isi surat palsu tersebut, tidak memberikan data pribadi, serta mewaspadai setiap komunikasi yang mengatasnamakan BKPSDM tanpa verifikasi.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Masyarakat dan ASN diminta memeriksa keaslian informasi melalui kanal resmi BKPSDM Kabupaten Tanggamus di Jl. Gatot Subroto No.3, Kota Agung Timur, atau menghubungi (0722) 22864, serta melalui email resmi bkpsdm@tanggamus.go.id.

BKPSDM menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh ASN untuk tetap waspada, tidak mudah percaya, dan selalu memastikan sumber informasi berasal dari jalur resmi pemerintahan. (*)

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB