Sulpakar: Belajar Tatap Muka Kewenangan Satgas Covid-19 Daerah

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan pembelajaran tatap muka di Lampung pada masa pandemi Covid-19 diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan kepala daerah setempat.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri di antaranya; Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2020.

Baca Juga  Mengenalkan Alat Transportasi Zaman Old pada Anak-anak Zaman Now

Isi SKB 4 Menteri tersebut menyatakan tahun ajaran baru secara serentak diperbolehkan melakukan proses pembelajaran tatap muka.

\”Izin proses pembelajaran tatap muka boleh dilakukan secara menyeluruh, boleh berdasarkan kecamatan atau desa yang dinyatakan aman untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar,\” kata Sulpakar di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11).

Dasar izin penerbitan belajar tatap muka tidak lagi berdasarkan zona bahaya Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional tetapi ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah setempat.

Baca Juga  Unila Kembangkan Mobil Listrik untuk Pencapaian SDGs 2030

\”Kita berharap semua jajaran pemerintah daerah sampai dengan satuan pendidikan untuk bersiap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengisi daftar kesiapan dan mempersiapkan protokol kesehatan secara ketat,\” ujar dia.

Namun, lanjut Sulpakar, pemerintah provinsi dapat mengeluarkan suatu kebijakan menghentikan proses belajar mengajar apabila pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Seluruh jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru terkait dengan daerah yang dapat melakukan tatap muka ditetapkan oleh pemerintah daerah. \”Tapi bukan kabupaten, bisa saja kecamatan atau desa,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Ini Dia Standar Hidup Layak di Lampung, Silakan Cek Pengeluaran Anda “Di Atas atau Masih di Bawah”
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26 WIB

Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:02 WIB

XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:43 WIB

UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:34 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:56 WIB

Pakai Paket Internet #SuperSeru Telkomsel, Kuota Lebih Banyak Internetan Lebih Seru

Senin, 9 Desember 2024 - 15:45 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB