Lampung Tengah (Netizenku.com): Sukiman (48) warga Kampung Karang Endah Lampung Tengah (Lamteng), sang resedivis kasus senjata api (senpi) rakitan, mengaku menyesal dengan perbuatannya yang melawan hukum itu.
Profesinya sebagai pembuat senpi rakitan berhenti ketika Satuan Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Lamteng berhasil mengungkap kasus ini pada tahun 2014 silam.
Dia menceritakan profesi itu (pembuat senpi rakitan) berlangsung hampir 1 tahun sampai dia membuat ruang bawah tanah (bunker) sebagai tempat pembuatan senpi rakitan. \”Hampir 1 tahun saya menjalankan profesi itu (pembuat senpi rakitan) mas, sampai-sampai saya ada bunker dibelakang kandang kambing saya hanya untuk membuat senpi itu,\” terang sang resedivis.
\”Tapi Alhamdulilah mas, saya sekarang sudah insyaf dan tak akan mengulanginya lagi. Kapok saya mas bener-bener tidak enak masuk penjara itu,\” kata Sukiman saat ditemui di rumahnya.
Sejak keluar dari penjara pada tahun 2016 lalu dia kembali memulai kehidupan yang baru sebagai masyarakat yang patuh pada hukum.
\”Saya sekarang membuka usaha sendiri mas, saya buka bengkel las dirumah. Alhamdulilah kehidupan saya sekarang lebih baik dan bisa mencari nafkah yang halal dan tidak melanggar hukum untuk menafkahi keluarga tercinta saya,\” terang Sukiman.
Bapak dua anak itu juga tidak lupa berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membinanya sampai dia bisa membuka kembali usahanya yang dulu dia tekuni (tukang las).
\”Saya sangat-sangat berterimakasih mas pada pihak Kepolisian Republik Indonesia karna telah memberikan bantuan alat-alat untuk usaha saya, sehingga saya bisa membuka kembali usaha saya yang dulu sebagai tukang las,\” jelas Sukiman.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia di sini tidak hanya mengamankan tindak pelaku kejahatan tapi juga memberi peran penting dalam membina para resedivis untuk memulai kehidupan yang baru dan memberi pelatihan-pelatihan pekerjaan dan juga memberikan bantuan material maupun barang.
Diakhir, Sukiman menghimbau kepada para pelanggar hukum khususnya pembuat senpi rakitan untuk menyerahkan diri atau untuk insaf, \”Jangan mau diiming-imingkan uang besar karena ini melanggar hukum dan hukumannya cukup tinggi yaitu 20 tahun penjara. Selanjutnya saya mengajak pada temen-temen semua khususnya di Lampung Tengah untuk selalu taat hukum, menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pileg dan pilpres 2019 ini,\” pungkasnya. (Subrata)