Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Provinsi Lampung berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain memperbesar ukuran tempat pemungutan suara (TPS) 10×8 meter untuk jaga jarak, dan melengkapi penyelenggara, saksi, dan pemilih dengan alat pelindung diri (APD) juga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
\”Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh kepada penyelenggara, pengawas, dan masyarakat pemilih sebelum memasuki TPS,\” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat ditemui di Hotel Emersia, Sabtu (28/11).
Dalam hal terdapat Saksi dan Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3°C atau lebih, Saksi dan Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS lainnya.
\”Sementara pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat Pemilih, Saksi atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3°C atau lebih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,\” ujar Erwan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan tidak ada mekanisme penggantian bagi KPPS yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3°C.
\”KPPS ada 7 orang ditambah Petugas Ketertiban TPS 2 orang, kalau ada salah satu yang tidak bisa mengikuti, yang bertugas yang ada saja. Tidak ada mekanisme penggantian karena sudah di-SK-kan, tidak mungkin dalam satu hari dilakukan penggantian,\” kata Ismanto saat dihubungi, Minggu (29/11).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran terkait mekanisme penggantian Pengawas TPS jika suhu tubuh lebih dari 37,3°C pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti.
\”Itu kasuistik, jika emergency kita buat surat rujukan. Untuk sementara Pengawas TPS akan digantikan Pengawas Kelurahan atau Pengawas Kecamatan, sembari menunggu surat edaran terkait hal tersebut,\” kata Karno saat dihubungi Minggu (29/11).
Dia menjelaskan substansi pengawasan tidak hanya saat proses pemungutan dan penghitungan suara. Setiap TPS tidak boleh luput dari Pengawas TPS, mulai dari pemilihan lokasi hingga pendirian TPS sesuai ketentuan.
\”Jangan sampai ada kekosongan pengawasan untuk itu kita selalu mengimbau kepada jajaran untuk menjaga jarak dengan menghindari kerumunan,\” ujar dia.
Namun Karno menyerahkan hasil pemeriksaan suhu tubuh ditentukan oleh tim medis karena ada kemungkinan kalibrasi alat pemeriksa suhu tubuh (thermogun) tidak akurat.
\”Karena ada juga yang memakai batere. Biar tim medis yang menentukan pertimbangannya seperti apa,\” tutup dia. (Josua)