Stop Drugs, Ketut Erawan Sosialisaikan Perda Bahaya Narkoba

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Rabu, (11/5).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan nya untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD.

Kali ini Perda yang disosialisasikan yaitu perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahaan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya.

Baca Juga  Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I ini menggandeng dua narasumber masing – masing Edi Rusdianto dan Palgunadi.

Dipilihnya perda tentang bahaya narkoba ini bukan tanpa alasan mengingat angka peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Lampung Timur masih sangat tinggi. Dalam memerangi peredaran peran serta seluruh lapisan masyarakat demi menjaga generasi bangsa.

Baca Juga  Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

” saat ini para pengguna narkotika sudah sampai pada usia remaja bahkan anak – anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama” ujarnya.

Maka dari itu, peran serta masyakarat khususnya orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak – anaknya. Jangam sampai narkoba merusak generasi bangsa kita kedepan nya.

Baca Juga  SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pemerintah memberi pemahaman bahwa saat ini pemerintah daerah telah membuat aturan dan payung hukum yang harus di taati bersama.

Apabila masyarakat tidak mentaati seluruh aturan yang terdapat di dalam perda ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga kurungan penjara. (Agis)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB