Status Bandara Internasional Radin Inten II di Lampung Dalam Tahap Evaluasi dan Penataan

Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa status Bandara Internasional Radin Inten II saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penataan yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Terkait informasi mengenai status Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional, dan memang sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Kamis (10/8).

Baca Juga  Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Sumbogo melanjutkan penataan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk manfaat, sistem yang ada, perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, serta jumlah lalu lintas dari warga negara asing yang menggunakan transportasi udara, dan upaya pemerataan wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Bandara Radin Inten II telah melayani penerbangan internasional pada tahun 2018, yang menghubungkan Lampung dengan Malaysia, serta penerbangan Umrah sebanyak dua kali. Namun, dampak pandemi COVID-19 memengaruhi aktivitas internasional di bandara ini.

Baca Juga  Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Meskipun saat ini berfokus pada pelayanan sebagai bandara embarkasi haji antara, Bambang Sumbogo menyatakan bahwa masih ada peluang bagi Bandara Radin Inten II untuk terus melanjutkan pelayanan ini dalam waktu yang akan datang.

Pemerintah pusat juga telah mengusulkan rencana penataan bandara internasional secara nasional yang akan mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 16. Selain itu, akan ditetapkan ketentuan di mana bandara domestik masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan khusus, seperti kepentingan kenegaraan, kegiatan internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB