Bandarlampung (Netizenku.com) : Kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung di Pilkada 9 Desember mendatang mulai memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat
Dua kandidat yang bakal mencalonkan diri di Pilwakot Bandarlampung, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar (petahana), melakukan aksi peduli warga terdampak pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan sembako dan stiker.
Namun kegiatan kedua kandidat tersebut menuai polemik di tengah masyarakat dan aparatur lingkungan karena diduga melakukan kampanye terselubung.
Bahkan video kegiatan Yusuf Kohar, Wakil Wali Kota Bandarlampung, pada Senin (3/8) kemarin, menjadi viral karena terlibat adu mulut dengan Lurah Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian.
Yusuf Kohar dalam video berdurasi 02:50 mengatakan aksi bagi-bagi sembako kepada warga terdampak pandemik merupakan bentuk sosialisasi dirinya kepada masyarakat.
Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, sosialisasi dengan membagi-bagikan sembako melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan kandidat.
\”Sebelum menjadi calon, kandidat atau orang yang mencalonkan diri, memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat dan dilakukan oleh orang tertentu. Bukan calon, karena dia belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU,\” katanya saat dihubungi Netizenku.com, Rabu (5/8).
Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu juga mengimbau agar kegiatan keramaian memiliki izin dari pihak kepolisian.
\”Sesuai Peraturan Kapolri, izinlah secara resmi kepada yang berwenang agar tidak menjadi masalah dengan menyebarnya virus korona, dan memperhatikan seluruh protokol kesehatan.\”
\”Tidak ada izin sosialisasi dari Bawaslu, kampanye saja itu bukan izin dari kita,\” tegas Candra.
Kegiatan kampanye, lanjut dia, dilakukan setelah kandidat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
\”Calon tersebut harus memberitahukan atau meminta izin kepada pihak kepolisian dan nanti akan keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang akan digunakan oleh mereka di dalam berkampanye. Pihak kepolisian akan menembuskan STTP ke Bawaslu dan KPU,\” ujarnya.
\”Yang mengajukan STTP adalah pihak calon, ada tanggal, hari, dan tempat serta waktunya,\” lanjut Candra.
Dia mewanti-wanti, masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan kampanye formal, sesuai aturan berkampanye, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.
Sementara untuk sosialisasi kandidat yang dibarengi dengan pembagian sembako dan stiker, menurut Candra, hal tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada warga.
Sesuai surat edaran Bawaslu RI, pembagian bantuan untuk masyarakat terdampak pandemik menjadi salah satu pengawasan Bawaslu di daerah.
Masyarakat atau tim pemenangan, dan calon juga tidak diperkenankan membagi-bagikan sembako.
\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak memilih kandidat yang melakukan politik uang.
Politik uang tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga sembako seperti beras, gula, minyak, dan semua item yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU.
\”Bawaslu berpendapat seperti itu karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya saat 9 Desember mendatang,\” ujarnya.
Bawaslu berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kegiatan bagi-bagi sembako, atau kampanye terselubung, serta kampanye tanpa adanya pemberitahuan.
\”Hak kita memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan, tapi kalau ada unsur pidana pemilu akan kami proses,\” tegasnya.
\”Dan masyarakat juga harus berani di dalam menolak politik uang dan memberikan informasi atau melaporkan secara formal kepada Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Karena ada ancaman pidana pemilu, Pasal 187A, bukan hanya bagi pemberi saja, penerimanya juga bisa kena,\” pungkas Candrawansah. (Josua)