Sosialisasi Kandidat Pilkada Tidak Boleh Bagi sembako

Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung di Pilkada 9 Desember mendatang mulai memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat

Dua kandidat yang bakal mencalonkan diri di Pilwakot Bandarlampung, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar (petahana), melakukan aksi peduli warga terdampak pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan sembako dan stiker.

Namun kegiatan kedua kandidat tersebut menuai polemik di tengah masyarakat dan aparatur lingkungan karena diduga melakukan kampanye terselubung.

Bahkan video kegiatan Yusuf Kohar, Wakil Wali Kota Bandarlampung, pada Senin (3/8) kemarin, menjadi viral karena terlibat adu mulut dengan Lurah Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian.

Yusuf Kohar dalam video berdurasi 02:50 mengatakan aksi bagi-bagi sembako kepada warga terdampak pandemik merupakan bentuk sosialisasi dirinya kepada masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, sosialisasi dengan membagi-bagikan sembako melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan kandidat.

Baca Juga  Gusdurian: PKB harus menjaga khittah NU

\”Sebelum menjadi calon, kandidat atau orang yang mencalonkan diri, memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat dan dilakukan oleh orang tertentu. Bukan calon, karena dia belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU,\” katanya saat dihubungi Netizenku.com, Rabu (5/8).

Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu juga mengimbau agar kegiatan keramaian memiliki izin dari pihak kepolisian.

\”Sesuai Peraturan Kapolri, izinlah secara resmi kepada yang berwenang agar tidak menjadi masalah dengan menyebarnya virus korona, dan memperhatikan seluruh protokol kesehatan.\”

\”Tidak ada izin sosialisasi dari Bawaslu, kampanye saja itu bukan izin dari kita,\” tegas Candra.

Kegiatan kampanye, lanjut dia, dilakukan setelah kandidat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

\”Calon tersebut harus memberitahukan atau meminta izin kepada pihak kepolisian dan nanti akan keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang akan digunakan oleh mereka di dalam berkampanye. Pihak kepolisian akan menembuskan STTP ke Bawaslu dan KPU,\” ujarnya.

Baca Juga  Daftarkan Bacaleg di KPUD, NasDem Lamteng Optimis Raih 10 Kursi Legislatif

\”Yang mengajukan STTP adalah pihak calon, ada tanggal, hari, dan tempat serta waktunya,\” lanjut Candra.

Dia mewanti-wanti, masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan kampanye formal, sesuai aturan berkampanye, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

Sementara untuk sosialisasi kandidat yang dibarengi dengan pembagian sembako dan stiker, menurut Candra, hal tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada warga.

Sesuai surat edaran Bawaslu RI, pembagian bantuan untuk masyarakat terdampak pandemik menjadi salah satu pengawasan Bawaslu di daerah.

Masyarakat atau tim pemenangan, dan calon juga tidak diperkenankan membagi-bagikan sembako.

\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak memilih kandidat yang melakukan politik uang.

Baca Juga  Pilkada 8 Kab/Kota, Rekom Gerindra Lampung Tanpa Metro

Politik uang tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga sembako seperti beras, gula, minyak, dan semua item yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU.

\”Bawaslu berpendapat seperti itu karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya saat 9 Desember mendatang,\” ujarnya.

Bawaslu berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kegiatan bagi-bagi sembako, atau kampanye terselubung, serta kampanye tanpa adanya pemberitahuan.

\”Hak kita memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan, tapi kalau ada unsur pidana pemilu akan kami proses,\” tegasnya.

\”Dan masyarakat juga harus berani di dalam menolak politik uang dan memberikan informasi atau melaporkan secara formal kepada Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Karena ada ancaman pidana pemilu, Pasal 187A, bukan hanya bagi pemberi saja, penerimanya juga bisa kena,\” pungkas Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB