Soal Tudingan Pemalsuan ke Mahasiswa Unila, Ikadin Lampung Nilai MK Berlebihan

Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi berita mahasiswa Universitas Lampung yang dianggap oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memalsukan tanda tangan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung nilai MK berlebihan.

Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, menyampaikan bahwa ancaman pidana bagi para mahasiswa terlalu didramatisir.

“Kalau dilihat dari klarifikasi mahasiswa di media, kan terlihat mereka tidak ada maksud untuk memalsukan. Karena kawannya di luar daerah, mereka minta izin agar ditandatangani oleh kawan yang lain. Itu kan atas persetujuan empunya tanda tangan. Lagi pula apakah unsur pemalsuan dokumen terpenuhi? Saya pikir tidak. Dalam pasal 263 KUHP jelas mesti ada yang dirugikan. Dalam peristiwa ini siapa yang dirugikan?” ungkap Penta Peturun pada Selasa (19/7).

Baca Juga  Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

Ia menilai, respon Hakim MK Arif Hidayat berlebihan mengenai ancaman pidana bagi para mahasiswa. “Saya lihat peristiwa itu terlalu didramatisir,” pungkasnya.

“Pada prinsipnya DPD Ikadin Lampung mengapresiasi langkah mahasiswa yang mengajukan judicial review. Saya yakin permohonan mereka dituntun oleh idealisme mahasiswa demi kepentingan masyarakat. Saya pikir jauh bila mahasiswa bermaksud buruk dalam mengajukan permohonan judicial review,” tutupnya.(Agis/Rls)

Berita Terkait

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club
Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?
Anggota DPR: Jangan Lindungi Penembak 3 Polisi Way Kanan
Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak
Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:37 WIB

Antara Eka, Taring dan Bodyguard

Minggu, 29 Desember 2024 - 01:15 WIB

Efek Kejut TPA Bakung yang Bikin Bingung

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Pengkhianat yang Berkhianat

Berita Terbaru

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB