Soal Temuan BPK, Bapenda Lamtim Bingung

Redaksi

Kamis, 6 September 2018 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Bapenda Lamtim, Taufik Hidayat (Foto: Nainggolan/Nk)

Sekertaris Bapenda Lamtim, Taufik Hidayat (Foto: Nainggolan/Nk)

Lampung Timur (Netizenku.com) : Dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan Bapenda Lamtim pada tahun anggaran 2017 lalu, menjadi salah satu temuan BPK RI perwakilan Lampung.

Pada tahun anggaran 2017, Bapenda Lamtim menganggarkan biaya insentif pemungutan pajak dan Retribusi Daerah kurang lebih sebesar Rp 3 Miliar.

Insentif pemungutan pajak dan Retribusi Daerah tersebut adalah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan, atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insentif diberikan apabila instansi pelaksana pemungutan pajak mencapai kinerja tertentu. Namun sayang dana insentif tersebut merupakan salah satu temuan BPK RI perwakilan Lampung.

Ketika dikonfirmasi adanya temuan BPK tersebut, Sekretaris Bapenda Lamtim Taufik Hidayat membenarkan.

\”Namun dalam hal temuan tersebut kami bingung, karena dalam aturan yang ada memperbolehkan, tetapi di sisi lain menjadi temuan BPK. Karena sudah masuk dalam temuan BPK, maka tentu hal itu sudah kami tindaklanjuti,\” ujarnya.

Namun yang membuatnya bingung, pada PP Nomor 69 tahun 2010 dijelaskan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekretaris Daerah dan instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dinyatakan dapat diberikan insentif.

\”Karena adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Lampung terkait insentif tersebut, maka kami telah koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Petunjuk dari kementerian dalam negeri telah menyatakan bahwa pemberian insentif tersebut tidak ada masalah,\” kata Taufik.

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan kementrian dalam negeri dan menyatakan diperbolehkan, mereka mengirim surat ke BPK terkait hasil kordinasi dengan kementrian dalam negeri tersebut.

\”Kami sudah mengirim surat ke BPK RI perwakilan Lampung, yang dalam surat itu kami meminta agar temuan tersebut masuk dalam kategori empat, yang artinya temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB