Siswa SMA di Pringsewu Dikeluarkan, Dramanya Mendapat Sorotan Publik

Ilwadi Perkasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu, Mic (17), telah memicu perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pringsewu – Pihak sekolah mengklaim bahwa proses pengeluaran siswa telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun keluarga siswa merasa ada dramatisasi bahwa ada diskriminasi dan rekayasa hukum dalam proses tersebut.

Pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil orang tua Mic dan menyatakan bahwa sekolah tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memutuskan memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika orang tua Mic datang ke sekolah untuk meminta surat resmi keterangan pengeluaran, pihak sekolah menyodorkan skenario bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah, bukan dikeluarkan.

Keluarga menilai bahwa hal ini sebagai bentuk “rekayasa hukum” untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif. Mereka juga menyayangkan bahwa sekolah yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut.

“Mengeluarkan siswa mungkin bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik siswa, itu tidak pantas, terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujar Andi Wijaya, SH, kakak Mic.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Pihak SMA Negeri 1 Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi bahwa proses pembinaan terhadap Siswa Mic telah dilakukan sejak kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Pihak sekolah juga menekankan bahwa mayoritas siswa SMA Negeri 1 Pringsewu berprestasi namun tetap mengikuti seluruh proses pembelajaran, sehingga standar akademik yang berlaku harus dipertahankan.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Reaksi Publik

Kasus ini membuka perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai bahwa lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan intensif, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang mengalami kesulitan belajar.

“Pihak sekolah seharusnya tidak membiasakan diri dalam membuat Surat Pernyataan/Perjanjian kepada Siswa,” ujar Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta.

Dengan demikian, kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy
PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata
Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan
Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba
Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB