Siswa SMA di Pringsewu Dikeluarkan, Dramanya Mendapat Sorotan Publik

Ilwadi Perkasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu, Mic (17), telah memicu perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pringsewu – Pihak sekolah mengklaim bahwa proses pengeluaran siswa telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun keluarga siswa merasa ada dramatisasi bahwa ada diskriminasi dan rekayasa hukum dalam proses tersebut.

Pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil orang tua Mic dan menyatakan bahwa sekolah tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memutuskan memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika orang tua Mic datang ke sekolah untuk meminta surat resmi keterangan pengeluaran, pihak sekolah menyodorkan skenario bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah, bukan dikeluarkan.

Keluarga menilai bahwa hal ini sebagai bentuk “rekayasa hukum” untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif. Mereka juga menyayangkan bahwa sekolah yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut.

“Mengeluarkan siswa mungkin bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik siswa, itu tidak pantas, terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujar Andi Wijaya, SH, kakak Mic.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Pihak SMA Negeri 1 Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi bahwa proses pembinaan terhadap Siswa Mic telah dilakukan sejak kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Pihak sekolah juga menekankan bahwa mayoritas siswa SMA Negeri 1 Pringsewu berprestasi namun tetap mengikuti seluruh proses pembelajaran, sehingga standar akademik yang berlaku harus dipertahankan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Reaksi Publik

Kasus ini membuka perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai bahwa lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan intensif, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang mengalami kesulitan belajar.

“Pihak sekolah seharusnya tidak membiasakan diri dalam membuat Surat Pernyataan/Perjanjian kepada Siswa,” ujar Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta.

Dengan demikian, kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu
Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata
Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi
Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB