Sirekap Mengurangi Beban Kerja KPPS di Pemilu Serentak 2024

Redaksi

Minggu, 7 Maret 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, saat uji coba aplikasi Sirekap pada TPS Simulasi di Sekretariat KPU setempat, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, saat uji coba aplikasi Sirekap pada TPS Simulasi di Sekretariat KPU setempat, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Penggunaan teknologi informasi (TI) dalam tata kelola pemilu menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan seiring perkembangan revolusi industri 4.0.

Teknologi dalam konteks kepemiluan ditempatkan sebagai tools atau alat untuk mendukung hadirnya pemilih yang berintegritas, berkualitas, trasparan, dan juga akuntabel.

Di sisi lain, dalam konteks pemilihan, penggunaan teknologi sangat penting untuk mempermudah kerja penyelenggara, efisiensi, efektifitas dalam penyelenggaraan pemilu dan menghindari kecurangan pemilu.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan pemanfaatan TI di Pemilu Serentak 2024, yang paling dibutuhkan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah penyederhanaan proses rekapitulasi suara.

\”Jadi yang paling rumit di tahapan pemilu adalah melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Menyederhanakan pengisian formulir, tahapan penghitungan dan rekapitulasi itu yang penting,\” kata Fery saat ditemui di Bandarlampung, Minggu (7/3).

Berkaca pada Pemilihan Serentak 2019, Pileg dan Pilpres, Mahkamah Konsititusi (MK) memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 Wib.

Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/4/2019).

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019.

Baca Juga  Sidik Efendi Minta Pemkot Segera Cairkan Insentif RT

\”Kenapa kemudian muncul di MK, yang memperbolehkan menghitung tidak harus di hari yang sama, menandakan bahwa beban berat KPPS ada di situ, pada tahapan itu (penghitungan dan rekapitulasi),\” ujar dia.

Menurut Fery, selama kesulitan pengisian formulir penghitungan dan rekapitulasi bisa disederhanakan akan mengurangi beban penyelenggara KPPS.

\”Salah satu bentuk penyederhanaan adalah dengan paperless (mengurangi penggunaan formulir) lewat sistem teknologi informasi,\” kata dia.

Teknologi Informasi di Pemilu

Pemanfaatan TI dalam penggunaan rekapitulasi di Indonesia sudah ada sejak Pemilu 2004 dengan Virtual Private Network (VPN) mengirimkan tabulasi data ke KPU RI.

Bahkan yang terbaru di Pilkada Serentak 2020 meggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap), Sirekap Web dan Sirekap Mobile.

Meskipun rekapitulasi masih tetap dilakukan secara manual sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Sirekap ditempatkan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi sekaligus untuk publikasi.

Fery Triatmojo menjelaskan TI terbagi menjadi tiga bagian yaitu hardware, software, brainware.

Pengaplikasian Sirekap di Pilkada Kota Bandarlampung 2020, untuk hardware dan brainware, menurut Fery nyaris tidak ada masalah.

\”Hardware itu spesifikasi komputer maupun HP yang digunakan, praktiknya di Pilkada 2020 kemarin enggak ada masalah. Pun brainware, kapasitas maupun pendidikan KPPS di Bandarlampung secara keseluruhan semuanya memenuhi syarat,\” ujar dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Namun kehandalan software yang digunakan pada Sirekap perlu dievaluasi mengingat tingginya traffic atau lalu lintas data yang digunakan pada hari yang sama.

\”Yang jadi masalah adalah software. Bagi saya sinyal di Kota Bandarlampung enggak ada masalah, daerah yang benar-benar blankspot itu enggak ada,\” tegas dia.

Di Pilkada 2020, KPU Bandarlampung melakukan simulasi Sirekap sebanyak 2 kali, simulasi pertama pada 21 November dengan melibatkan 12 TPS dan simulasi kedua pada 29-30 November hingga 1 Desember melibatkan 1.700 TPS, yang kemudian disimulasikan kembali pada 5-7 Desember.

Dari hasil simulasi Sirekap, Fery menilai perlu ada perbaikan dalam ketersediaan anggaran dan ketepatan waktu untuk simulasi.

\”Simulasi harus perlu berkali-kali disertai dengan buku panduan atau manual book yang memadai lalu software yang sudah final. Artinya software yang digunakan saat simulasi dan di hari H enggak berubah, baik menu, fitur, maupun operasionalnya,\” ujar dia.

Untuk registrasi pengguna Sirekap, lanjut Fery, Nomor Induk Keluarga (NIK) KPPS yang terkendala, bisa diatasi dengan perbaikan fungsi otorisasi. Koordinator tingkat kota bisa memperbaiki akun bermasalah sehingga aktivasi tidak perlu ke KPU RI.

Baca Juga  Nessy Kalviya-Imam Suhadi Ajukan Gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi

\”Seandainya diperbanyak otorisasi pemberian aktivasi akun ke operator di tingkat kota, saya kira kendala akun tidak valid bisa diminimalisir. Di tingkat kota ada helpdesk, untuk Sirekap ada Divisi Teknis dan Divisi Logistik, jadi satu,\” tutup Fery.

Sirekap Memudahkan Pengawasan

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan perlu ada gebrakan dalam mengatasi kerumitan tahapan pungut hitung suara di TPS.

\”Saya setuju dengan adanya Sirekap. Tetapi Sirekap belum maksimal karena belum ditunjang dengan peralatan yang memadai. Pada hari pleno rekapitulasi hasil pungut hitung suara Pilkada Bandarlampung, data Sirekap di KPU RI belum 100 persen,\” kata Candrawansah.

Dia menilai teknologi informasi dalam pemilihan sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi Covid-19, baik dari sisi pelaksanaan maupun sisi pengawasan pemilihan.

Pemilu Serentak 2024 diprediksi masih akan berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan teknologi informasi seperti Sirekap perlu diperkuat dalam undang-undang pemilu.

Meskipun KPU sudah mengatur di dalam Peraturan KPU (PKPU), tentunya Sirekap akan lebih kuat basis legal standingnya dalam konteks penggunaan teknologi yang diatur dalam level undang-undang bukan PKPU. (Josua)

Baca Juga : Pemilu Serentak 2024 Dikhawatirkan Mengulang Tragedi 2019

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB