Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan raperda usulan pemerintah kota kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan raperda usulan pemerintah kota kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota kepada DPRD Kota Bandarlampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9).

Wali Kota menyampaikan raperda tentang; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025; Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung.

Raperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD lewat Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor: 180/1178/1.03.2021 tertanggal 3 September 2021 perihal Penyampaian Draf Raperda Kota Bandarlampung.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan, besar harapan kami, raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua masa persidangan,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.

Baca Juga: DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, dan diikuti 40 anggota DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga  Sinergi Menuju Indonesia Emas, Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Lampung Berbasis Lingkungan dan Ketangguhan Bencana

Eva Dwiana menjelaskan latar belakang pemerintah kota mengusulkan kelima raperda itu;

1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menekankan pentingnya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di perkotaan.

“Perda RTRW harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” kata dia.

2. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Penginisiasian raperda ini merupakan tindak lanjut Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

“Pemerintah daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022,” ujar dia.

Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan latar belakang raperda usulan pemerintah kota dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

3. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025

Dasar pertimbangan, perlu diatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung dalam peraturan daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-undang tersebut mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah sebagai acuan dalam perencanaan kepariwisataan sesuai potensi.

“Sehingga mampu menjadi daya tarik daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,” kata dia.

4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung

Baca Juga  Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Perubahan badan hukum Way Rilau menjadi perusahaan umum merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dimana daerah harus menyesuaikan badan hukum sesuai ketentuan tersebut,” ujar dia.

5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri menjadi perusahaan umum daerah merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Usai menjelaskan kelima raperda, Eva Dwiana berharap DPRD Kota Bandarlampung dapat membahas dan  menyetujui menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam sambutan penutupnya, Eva Dwiana menyampaikan pantun kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung.

“Makan sambal lauknya ikan, hidangan penutup beras ketan, beberapa raperda telah kami sampaikan, semoga lancar sampai akhir ditetapkan.” (Josua)

Berita Terkait

Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate
Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional
Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur
Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:54 WIB

SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:54 WIB

10 Polantas Pringsewu Raih Penghargaan Operasi Ketupat

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:48 WIB

Musrenbang RPJMD Digelar, Ini Visi Pringsewu MAKMUR

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:37 WIB

BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:06 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu bersama Dinas PUPR meninjau langsung perbaikan Bendungan Widara Payung, Rabu (14/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Ketua PMI Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Tengah), Foto: Ist.

Bandarlampung

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung, Sulpakar, Foto: Ist.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat, Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Dana Revolving Sapi Macet, Kejari Tubaba Panggil Pihak Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:14 WIB