Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan raperda usulan pemerintah kota kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan raperda usulan pemerintah kota kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota kepada DPRD Kota Bandarlampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9).

Wali Kota menyampaikan raperda tentang; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025; Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung.

Raperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD lewat Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor: 180/1178/1.03.2021 tertanggal 3 September 2021 perihal Penyampaian Draf Raperda Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan, besar harapan kami, raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua masa persidangan,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.

Baca Juga: DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, dan diikuti 40 anggota DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Eva Dwiana menjelaskan latar belakang pemerintah kota mengusulkan kelima raperda itu;

1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menekankan pentingnya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di perkotaan.

“Perda RTRW harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” kata dia.

2. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Penginisiasian raperda ini merupakan tindak lanjut Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

“Pemerintah daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022,” ujar dia.

Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan latar belakang raperda usulan pemerintah kota dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (29/9). Foto: Netizenku.com

3. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025

Dasar pertimbangan, perlu diatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung dalam peraturan daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-undang tersebut mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah sebagai acuan dalam perencanaan kepariwisataan sesuai potensi.

“Sehingga mampu menjadi daya tarik daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,” kata dia.

4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Perubahan badan hukum Way Rilau menjadi perusahaan umum merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dimana daerah harus menyesuaikan badan hukum sesuai ketentuan tersebut,” ujar dia.

5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri menjadi perusahaan umum daerah merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Usai menjelaskan kelima raperda, Eva Dwiana berharap DPRD Kota Bandarlampung dapat membahas dan  menyetujui menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam sambutan penutupnya, Eva Dwiana menyampaikan pantun kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung.

“Makan sambal lauknya ikan, hidangan penutup beras ketan, beberapa raperda telah kami sampaikan, semoga lancar sampai akhir ditetapkan.” (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru