Simpan Sabu di Kaos Kaki, Polres Pesawaran Tangkap IRT

Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Simpan Sabu dalam kaos kaki, Yuli Yanti Astika (38), ibu rumah tangga warga Jalan Yos Sudarso, Gang Royal, Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, digelandang Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Pelaku diamankan pada Jumat (20/8), sekira pukul 21.40 WIB di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram.

“Penangkapan tersangka Yuli ini hasil dari pengembangan dari tersangka Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, selaku kurir yang kita amankan terlebih dulu, dengan barang bukti sabu seberat 0.24 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres dari penangkapan kedua tersangka ini selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menyita barang bukti dua unit handphone , uang tunai Rp150.000 dan satu buah kaos kaki yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu serta satu buah kotak CDR,” kata dia.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru