Simpan Sabu di Kaos Kaki, Polres Pesawaran Tangkap IRT

Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Simpan Sabu dalam kaos kaki, Yuli Yanti Astika (38), ibu rumah tangga warga Jalan Yos Sudarso, Gang Royal, Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, digelandang Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Pelaku diamankan pada Jumat (20/8), sekira pukul 21.40 WIB di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram.

Baca Juga  Penyidik Polres Pesawaran Belum Tetapkan Camat Negeri Katon Jadi Tersangka, Apa Masalahnya?

“Penangkapan tersangka Yuli ini hasil dari pengembangan dari tersangka Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, selaku kurir yang kita amankan terlebih dulu, dengan barang bukti sabu seberat 0.24 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (21/8).

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Meringkus Seorang Pengedar Sabu

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres dari penangkapan kedua tersangka ini selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menyita barang bukti dua unit handphone , uang tunai Rp150.000 dan satu buah kaos kaki yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu serta satu buah kotak CDR,” kata dia.

Baca Juga  Ini Hasil Empat Hari Operasi Zebra Krakatau 2018 Polres Pesawaran Lampung

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:18 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:35 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Sabtu, 15 Feb 2025 - 22:18 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB