Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Sidang ini menghadapkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.
Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan persidangan digelar pada Selasa (27/5/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang berlangsung mulai pukul 11.30 hingga 15.15 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi dan Edi Purbanus. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Achmad Rayhan dan Wildan M. Yani.
Adapun lima saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu, yaitu:
- Yeni Sri Astuti – Honorer Bagian Kesra
- Rizka Dwi Astuti – Honorer BagiaU Umum
- Hijra Elisa – Staf P3K
- Sofyan Rofli – Honorer Bagian Kesra
- Zainal Arifin – Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra
Menurut Kajari Pringsewu, seluruh saksi memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum dan membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Keterangan para saksi semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan yang kami ajukan. Mereka juga membenarkan kesesuaian barang bukti yang telah diajukan,” ujar Wisnu.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/6/2025) pukul 10.00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. (Reza)