Sidang DKPP, Khoir: Bawaslu berwenang membatalkan putusan KPU

Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh Termohon serta cenderung memihak kepada Pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Teradu I) menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan keterangan semua pihak yang telah diklarifikasi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Tak hanya itu, Khoir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

\”Kami dua kali berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Pertama, saat baru menerima laporan dan yang kedua kami berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,\” jelas dia.

\”Kami sangat sadar bahwa apa pun putusannya, kami pasti akan dilaporkan ke DKPP,\” imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan yang teregistrasi Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 ini dibuat oleh Yopi Hendra dengan terlapor Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana. Dalam laporannya, Yopi menduga Eva telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam laporan ini, pelanggaran TSM yang diduga dilakukan oleh Eva Dwiana adalah bantuan beras bagi rakyat miskin yang terdampak Covid-19 dan bantuan untuk kelompok ibu PKK.

Dalam sidang ini terungkap bahwa Eva Dwiana merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Berdasar keterangan para saksi, kata Khoir, pembagian beras ini disertai dengan ajakan untuk memilih Eva Dwiana saat Pilkada 2020. Terlebih, sebelum mendaftar secara resmi, Eva Dwiana telah mendeklarasikan dirinya dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Putusan ini kami keluarkan tanpa mengaburkan keterangan saksi dari Terlapor,\” ujar Khoir.

Ia menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Eva Dwiana pun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Lurah, Camat hingga Kepala Dinas. Padahal seharusnya, para ASN yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini berstatus sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

\”Namun mereka semua menjadi Saksi yang dihadirkan Terlapor,\” jelas Khoir.

Terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020, Khoir menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi memang berwenang untuk membatalkan keputusan KPU.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Sholihin (unsur Masyarakat) dan Muhammad Tio Aliansyah (unsur KPU). (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB