Sidang DKPP, Khoir: Bawaslu berwenang membatalkan putusan KPU

Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh Termohon serta cenderung memihak kepada Pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga  Pembacaan Kesimpulan, Massa Ike Edwin-Zam Zanariah Kepung Bawaslu

Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Teradu I) menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan keterangan semua pihak yang telah diklarifikasi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Tak hanya itu, Khoir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

\”Kami dua kali berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Pertama, saat baru menerima laporan dan yang kedua kami berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,\” jelas dia.

\”Kami sangat sadar bahwa apa pun putusannya, kami pasti akan dilaporkan ke DKPP,\” imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan yang teregistrasi Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 ini dibuat oleh Yopi Hendra dengan terlapor Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana. Dalam laporannya, Yopi menduga Eva telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga  Yuk Registrasi Daftar Pemilih Lewat Aplikasi Android

Dalam laporan ini, pelanggaran TSM yang diduga dilakukan oleh Eva Dwiana adalah bantuan beras bagi rakyat miskin yang terdampak Covid-19 dan bantuan untuk kelompok ibu PKK.

Dalam sidang ini terungkap bahwa Eva Dwiana merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Berdasar keterangan para saksi, kata Khoir, pembagian beras ini disertai dengan ajakan untuk memilih Eva Dwiana saat Pilkada 2020. Terlebih, sebelum mendaftar secara resmi, Eva Dwiana telah mendeklarasikan dirinya dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Putusan ini kami keluarkan tanpa mengaburkan keterangan saksi dari Terlapor,\” ujar Khoir.

Baca Juga  Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!

Ia menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Eva Dwiana pun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Lurah, Camat hingga Kepala Dinas. Padahal seharusnya, para ASN yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini berstatus sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

\”Namun mereka semua menjadi Saksi yang dihadirkan Terlapor,\” jelas Khoir.

Terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020, Khoir menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi memang berwenang untuk membatalkan keputusan KPU.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Sholihin (unsur Masyarakat) dan Muhammad Tio Aliansyah (unsur KPU). (Josua)

Berita Terkait

P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan
RMD ISME Gelar Sholawatan di Lamteng
Arinal Menolak Jadi Raja Tega
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Jihan Nurlela Serukan Kebersamaan dalam Membangun Lampung Lebih Maju
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial
Visi dan Misi Lebih Realistis, BP3 Lampung Dukung Pasangan Mirza- Jihan
Rahmat Mirzani Djausal dan Istri Terima Gelar Adat Tertinggi dari Perwatin Megou Pak Lampung
Puluhan Ribu Masyarakat Tubaba Hadiri Sholawatan Bersama Mirza-Jihan: Tasyakuran Prabowo Presiden dan Peringatan Hari Santri

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:28 WIB

43 Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Atas Prestasi Gemilang

Senin, 4 November 2024 - 17:23 WIB

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Minggu, 3 November 2024 - 12:12 WIB

Pringsewu DX Club Gelar POTA di Wisata Taman Kuda Kediri

Minggu, 3 November 2024 - 12:11 WIB

Debat Perdana, Paslon Fauzi-Laras Usung Program Unggulan Pendidikan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Polsek Pringsewu Kota Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja di SMK KH Gholib

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Pj Gubernur Lampung Dukung Pringsewu Jadi Kota Anggur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Marindo Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2025

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Polres Amankan Kedatangan Logistik Surat Suara Pilkada di Pringsewu

Berita Terbaru

Politik

P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan

Senin, 4 Nov 2024 - 19:04 WIB

Pringsewu

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Senin, 4 Nov 2024 - 17:23 WIB