Siap Bertarung di Pusat, Kuasa Hukum Paslon 2 Minta KPU Batalkan Hasil Pilgub

Redaksi

Senin, 16 Juli 2018 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Herman-Sutono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membatalkan hasil pilgub pada 27 Juni lalu.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Lenistan Nainggolan menilai pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Nunik telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni money politik dalam Pilgub Lampung.

Dirinya merujuk ke Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 13, yang menyatakan larangan menjanjikan dan memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga  Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

\”Atas dasar itu kami menuntut KPU untuk membatalkan hasil Pilgub pada 27 Juni lalu,\” katanya dalam konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (7/16).

Sementara rekannya, Tahura Malagano mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa ada pengerahan kepala desa dalam kampanye Arinal-Nunik. \”Ada penyaluran uang. Pemberian uang transportasi. Sekaligus ajakan untuk meminta warga memilih paslon no.3 di kampungnya,\” katanya.

Baca Juga  Sengketa Ike-Zam & KPU Masuki Babak Baru

Ia juga merujuk kepada penggunaan amplop yang identik di seluruh Lampung. \”Setiap amplop ada 50 ribu dengan ciri yang sama,\” katanya.

Sementara, Resmen Kadapi mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan seperti Bambang Eka Cahya, Marwar Siahaan dan Margarito Kamis, mengatakan bahwa TSM dapat dibuktikan secara parsial.

\”Bagaimana bisa ada gerakan serentak dan seragam dari Waykanan sampai Lamsel. Kalau tidak terstruktur, sistematis dan masif,\” katanya.

Baca Juga  Dugaan Money Politic di Pilgub Lampung, Bawaslu RI Bakal Turun Tangan

Ia juga menambahkan, nantinya Majelis TSM menggugurkan gugatan dan memenangkan paslon Arinal, maka tim hukum akan menyiapkan banding kepada Bawaslu RI. \”Kami siap banding. Akan kami bawa kasus ini ke Jakarta. Biar nanti Bawaslu RI yang menyidangkannya,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:26 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Membangun Kabupaten Pesawaran

Senin, 10 Februari 2025 - 12:06 WIB

Pesawaran Siap Mantapkan Pelaksanaan Program PKG Prabowo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:12 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Serah Terima Jalan Pantai Mutun

Senin, 3 Februari 2025 - 20:11 WIB

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:03 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Kunjungan KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:29 WIB

Bupati Pesawaran Resmikan Rumah Sehat Baznas di Desa Sukabanjar

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:29 WIB

Nasir Tekankan NasDem Pesawaran Tingkatkan Kualitas Kader

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:48 WIB

DPRD Pesawaran Kunker ke Puskesmas Terbaik Nasional di Plantungan

Berita Terbaru