Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso, mengatakan kebebasan berpendapat adalah hak demokratis setiap warga negara, namun hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi etika dan hukum yang berlaku.
Dalam konteks pilkada, jelasnya, kebebasan berpendapat itu harus disertai dengan kesadaran dan rasa tanggungjawab bahwa setiap warga negara juga diminta untuk menjaga kondusifitas dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.
Diakui, dinamika politik menjelang Pilkada sering kali disertai dengan peredaran informasi yang tidak akurat (hoaks), yang belakangan menyebut-nyebut nama Pj Bupati Tubaba.
“Informasi yang tidak benar hanya akan memperburuk suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ebe, sapaan akrab Kadis Kominfo Tubaba, juga menerangkan bahwa penyebaran Informasi dan transaksi elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni, pasal 28, dan Pasal 45A.
“Aturan dalam UU ITE yang berlaku, setiap orang yang sengaja menyebarluaskan informasi elektronik, dokumen elektronik atau memproduksinya yang berisi berita bohong atau menyesatkan dapat dipidana selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah,” singkat Ebe.
Karenanya, ia mengajak semua elemen masyarakat di Tubaba dapat bersama-sama berkomitmen untuk menolak hoax dan informasi tidak valid.
“Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat, demi terciptanya keamanan guna meraih masa depan yang kita harapkan,” pungkasnya.(Arie)