Seorang Kakek Buronan Kasus Curas, Cabuli Keponakan Hingga Tiga Kali

Redaksi

Selasa, 5 Februari 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): HR, petani berusia 60 tahun warga Dusun Trimuryo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, tak mampu mengendalikan nafsunya.

Kakek yang memiliki nama lain SR itu tega mencabuli Bunga bocah 9 tahun warga Kecamatan Gisting, Tanggamus. Mirisnya,  Bunga adalah siswa SD yang tak lain masih keponakannya sendiri.

Dan tidak hanya sekali, pria bertato yang juga pernah dipenjara dalam kasus judi koprok di Metro itu sudah tiga kali berbuat bejat demikian.  Modusnya dengan mengiming-imingi Bunga dengan uang receh.

Pelaku yang juga dikenal dengan panggilan UD ini dilaporkan korban ke Polres Tanggamus. Dan berhasil dibekuk Tim gabungan Polres Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut Polres Tanggamus juga akhirnya berhasil mengungkap jati diri sebenarnya pelaku.  Belakangan diketahui kakek yang sudah bau tanah ini ternyata sudah 2 tahun bertani di Kecamatan Gisting sebagai pelarian setelah menjadi buronan Polres Lampung Utara, kasus perampokan dan sangat meresahkan.

Baca Juga  Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional 'Klien Bapas Peduli'

Bukan hanya di Lampung Utara, tersangka yang dikenal sadis dan sering menyasar pengusaha karet itu juga telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

\”Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Kamis, 31 Januari 2019 sekitar 23.00 Wib,\” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus di ruang kerjanya, Senin (4/2) malam.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ayah korban pada tanggal 31 Januari 2019 setelah putri kesayangannya itu mengeluhkan sakit saat akan buang air kecil.

Kemudian berdasarkan penuturan korban bahwa dirinya telah berkali-kali diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, sehingga hari itu juga langsung melaporkan ke Polres Tanggamus.

\”Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya pada Sabtu tanggal 5 Januari 2019, dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakannya. Dan untuk sebelumnya tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018,\” jelas AKP Edi Qorinas.

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Ditambahkan AKP Edi Qorinas, setelah penangkapan itu tersangka dikenali sebagai DPO Lampung Utara dan bersama Jatanras Polda Lampung dilakukan lagi pengembangan sehingga berhasil ditangkap 2 tersangka perampokan di wilayah Kota Bumi Lampung Utara.

\”Tersangka ini tergolong sadis dalam aksi perampokannya dan sasarannya merupakan pengusaha-pengusaha karet. Setelah DPO si UD ini bersembunyi selama 2 tahun dengan bertani di Gisting,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. Dan juga akan di sidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah dan Tulang Bawang oleh Polres setempat,\” pungkas AKP Edi Qorinas.

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Tersangka dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan tiga kali melakukan aksi bejat tersebut. Hal itu dilakukannya, saat istrinya pulang kampung ke Tegineneng.

Penyebab ketertarikannya kepada korban sebab sering menginap bersama dia dan istrinya di rumah kontrakan, selain itu korban yang merupakan keponakan istrinya itu juga sering mandi di rumahnya dimana tersangka menimbakan air untuk mandi.

Setelah ditangkap Polres Tanggamus tersangka baru menyesali perbuatannya dan telah siap menjalani hukuman.

\”Iya 3 tiga, awalnya karna korban sering menginap dan juga mengambilkan air untuk mandi. Ketika mandi korban selalu telanjang sehingga timbul niat jahat tersebut, saat ini saya sangat menyesal,\” tutur pria sedikit botak dan telah beruban itu. (Rapik)

Berita Terkait

Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional ‘Klien Bapas Peduli’
Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar
Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:12 WIB

Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Senin, 7 Juli 2025 - 11:25 WIB

BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:34 WIB

Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:32 WIB

Sinergi Investasi, Gubernur Lampung dan Apindo Sambut Poly Group dengan Terbuka

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213

Senin, 7 Jul 2025 - 20:37 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman

Senin, 7 Jul 2025 - 20:32 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Tiga Besar Survei Kepuasan Publik RLMG 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB