Sempat Buang Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Redaksi

Minggu, 22 Maret 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinisial BP (29) dan MA (27) ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus di Jalan Baru Pekon Rantau Tijang, Sabtu (21/3) sore.

Mereka ditangkap oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli sebab dicurigai merupakan penyalahguna sabu, bahkan dari mereka turut diamankan 1 klip plasik bening berisi kristal Sabu.

Dari penangkapan itu terungkap, keduanya berdomisili di Kabupaten Pringsewu. BP merupakan wiraswasta warga Enggal, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung tetapi mengontrak di Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, MA warga Gunungsakti, Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Tulangbawang tinggal mengontrak di Jalan Gholib, Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu merupakan Honorer di Dinas Perdagangan setempat.

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dalam pengejaran usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang sering dijadikan tempat bertransaksi Sabu.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Lalu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, tiba-tiba kedua pelaku melintasi jalan dengan gerak gerik sangat mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

\”Setelah dilakukan pengejaran, salah seorangnya sempat membuang sabu. Namun, petugas lebih sigap menangkap keduanya, kemarin sore tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB,\” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (22/3).

Lanjut Ipda Okta Devi, dari penangkapan kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 hanphone android dan sepeda motor honda vario warna putih BE 3266 TR.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan, saat Tekab 308 Polsek Pugung melaksanakan patroli sore dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian seorang yang dibonceng terlihat membuang sesuatu yang di pegangnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan pencarian barang yang dibuang ditemukan 1 plastik berisi kristal diduga Sabu.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Kedua orang tersebut mengakui jika barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu miliknya, kemudian keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Pugung,\” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata salah seorang pelaku berinisial MA merupakan honorer di Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

\”Pengakuan MA, bahwa ia bekerja sebagai honorer di Dinas Perdagangan Pemkab Pringsewu,\” imbuhnya.

Disinggung darimana kedua pelaku mendapatkan barang haram itu, Kapolsek mengatakan bahwa mereka mengaku membeli dari seseorang di wilayah Pugung.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap seseorang yang disebut oleh kedua pelaku guna mengunggkapnya.

\”Terhadap penjualnya masih dalam penyelidikan, sebab mereka bertransaksi di jalan raya Jalinbar Pugung,\” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 10 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya sebelum dibawa ke Polres Tangamus, kedua pelaku kompak mengaku sebagai teman, keduanya sudah mengenal sabu sejak dua tahun lebih.

Namun menurut MA, niatnya pakai bareng baru saat sebelum ditangkap. Sebab sebelumnya masing-masing mereka tidak bergabung hanya berteman.

\”Sudah kenal sabu lama, sekitar dua tahun lebih. Niat pakai sabu sama-sama baru hari kemarin tapi malah tertangkap,\” kata MA

Selanjutnya, menurut BP bahwa dalam pembelian paket Sabu seharga Rp100 ribu itu menggunakan uang MU, sebab saat patungan tersebut ia tidak memiliki uang.

\”Niatnya patungan, namun saya nggak ada uang. Jadi sementara pake duit teman saya semua,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB