Bandarlampung (Netizenku.com): PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), produsen semen milik negara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menandatangani nota kesepakatan kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Panjang, Selasa (18/6).
Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda Hasjim, yang hadir mewakili manajemen SMBR didampingi Direktur Umum dan SDM SMBR, Amrullah dan Vice President Corporate Secretary SMBR, Basthony Santri. Begitu pula dengan Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Cahyono beserta jajaran yang juga turut hadir pada acara tersebut.
Nota kesepakatan kerjasama antara SMBR dan Kejari Bandarlampung ini berupa kerjasama dalam bentuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh SMBR.
Jobi Triananda Hasjim menegaskan nota kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang ditandatangani tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan kerjasama yang telah ditandatangani sebelumnya. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga Perseroan sebagai salah satu aset negara dan objek vital nasional.
\”Dengan penandatanganan kerjasama ini, rencana investasi dan operasional Perseroan kedepannya diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SMBR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis yang dilakukan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate gouvernance (GCG). (Leni)