Semen Baturaja-Kejari Bandarlampung Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), produsen semen milik negara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menandatangani nota kesepakatan kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Panjang, Selasa (18/6).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda Hasjim, yang hadir mewakili manajemen SMBR didampingi Direktur Umum dan SDM SMBR, Amrullah dan Vice President Corporate Secretary SMBR, Basthony Santri. Begitu pula dengan Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Cahyono beserta jajaran yang juga turut hadir pada acara tersebut.

Baca Juga  5 Gedung Layanan Baru RSUDAM Diresmikan

Nota kesepakatan kerjasama antara SMBR dan Kejari Bandarlampung ini berupa kerjasama dalam bentuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh SMBR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jobi Triananda Hasjim menegaskan nota kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang ditandatangani tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan kerjasama yang telah ditandatangani sebelumnya. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga Perseroan sebagai salah satu aset negara dan objek vital nasional.

Baca Juga  Kalapas Kalianda Ditetapkan Tersangka Aliran Dana Gelap

\”Dengan penandatanganan kerjasama ini, rencana investasi dan operasional Perseroan kedepannya diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SMBR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis yang dilakukan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate gouvernance (GCG). (Leni)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB