Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan G diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” kata Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunnus, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” jelas Johannes.

Terkait kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain, mengingat penyidikan masih terus berkembang.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh tersangka tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak didukung bukti-bukti sah, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang diduga diselewengkan mencakup penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga kini. Selain terjerat kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB