Selang Satu Jam Mencuri, Residivis Kambuhan Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi

Kamis, 28 Maret 2019 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Selihai-lihainya Alviansyah mencuri, namun akhirnya sel tahanan menjadi tempatnya.  Hanya berselang satu jam melakukan pencurian, Alviansyah berhasil Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Pria 32 tahun warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) tersebut adalah pelaku spesialis pencuri dalam rumah, bermodus ucapkan salam, yang ditangkap ketika di Jalan Raya Gisting saat kabur membawa hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas melalui Kanit Reserse Umum (Resum) Ipda Iman Sobri mengungkapkan, penangkapan tersangka yang merupakan resedivis tahun 2006 dan tahun 2013 itu berdasarkan laporan korbannya Muhammad Shodikin (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan pengejaran dan penghadangan sehingga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Batu Kramat Kecamatan Kotaagung Timur, Jumat (22/3) pukul 13.00.Wib,\” ungkap Ipda Iman Sobri, Kamis (28/3).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Pencanangan Gemes Lansia

“Sebelum masuk rumah korbannya, tersangka mengucapkan salam terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak ada orang kemudian masuk melalui pintu L dan mengambil 2 handphone serta uang tunai yang berada di kamar korban,\” tambah Iman.

Kronologis kejadian pencurian pada hari Jumat (22/3) pukul 12.00 Wib di rumah korban di Jalan Kampus Dusun 2B RT/RW. 002/002 Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Dimana, saat itu korban sedang melaksanakan sholat Jumat, tersangka berpura-pura bertamu dan mengucapkan salam dari pintu depan hingga ke pintu L rumah korban. \”Mengetahui pemilik rumah tidak ada dan pintu L dapat terbuka, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit Handphone Vivo 1724 dan Xiomi Redmi, buku tabungan koperasi dan uang tunai sebesar Rp250 ribu,\” jelasnya.

Baca Juga  Tanggamus Dukung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 2 handphone, uang serta sepeda motor yang digunakannya diamankan di Polres Tanggamus.\” Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” tegasnya.

Guna mengantisipasi terulang kejadian serupa, kesempatan itu Ipda Iman Sobri menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus pencurian barang dari dalam rumah dengan cara menyamar sebagai tamu dimana biasanya maling yang \’menyamar\’ ini akan menyambangi rumah warga satu per satu seraya mengucapkan salam.

\”Sebenarnya cukup sederhana, mengantisipasi itu. Jangan lupa pintu dikunci apabila meninggalkan rumah ataupun sedang didalam kamar. Sebab dimana kita lalay, disitu biasanya pelaku beraksi,\” imbaunya.

Baca Juga  PD IWO-Admin Portal Tanggamus Bantu Warga Saat Pandemi

Sementara, dalam pengakuannya tersangka hanya menargetkan rumah yang tidak dikunci. Dimana ketika mengintip dan melihat rumah sepi dia akan mendatanginya serta mengucapkan salam.

Setelah dirasa penghuni tidak ada, kemudian dia berusaha membuka pintu dan masuk ke kamar korban mencuri handphone, buku tabungan dan uang yang berada diatas kasur.

\”Awalnya saya ke rumah saudara di Gisting, kemudian saya berkeliling hingga ke rumah korban. Setelah mengucapkan salam tidak dijawab. Saya masuk lewat pintu L yang tidak terkunci, kemudian masuk kamar korban,\” kata tersangka.

Untuk ketiga kalinya, akan menjalani hidup di sel tahanan, pria yang mengaku telah menikah dan memiliki 1 anak tersebut mengaku menyesal dan akan insyaf. \”Nyesel pak, semua ada, sedih juga meninggalkan istri dan anak,\” ucapnya.(Rapik)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB