Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa dengan pihak Termohon, bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, dan pihak Pemohon KPU Kota Bandarlampung.
Musyawarah terbuka yang berlangsung sejak Jumat (4/9) akan memasuki agenda pembacaan keputusan hari ini, Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB.
Proses musyawarah terbuka ditempuh setelah dalam musyawarah tertutup yang berlangsung selama dua hari sejak Ike-Zam mengajukan gugatan ke Bawaslu Bandarlampung, Senin (31/8), tidak menemukan kata mufakat.
Selama musyawarah terbuka baik Termohon dan Pemohon menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti berupa berkas tertulis, video, rekaman suara.
Bapaslon perseorangan Ike-Zam mengajukan 165 orang saksi dengan alat bukti 148 berkas surat tertulis, 58 rekaman video, dan 9 rekaman suara.
Namun dari 165 saksi yang didaftarkan hanya 47 orang yang memberikan kesaksian. Dalam agenda pembacaan kesimpulan, Kamis (10/9) malam pukul 20.00 WIB disebutkan hal itu dilakukan untuk efektivitas persidangan.
Pihak Pemohon hanya diberikan waktu dua hari untuk proses pembuktian, sehingga Pemohon memilih 47 orang yang dihadirkan di persidangan dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang terjadi dan adanya kesamaan keterangan yang akan disampaikan.
Sementara dari pihak Termohon, KPU Bandarlampung menghadirkan 34 berkas surat bukti tertulis dengan 3 saksi, dan 1 saksi ahli yakni Nanang Trenggono mantan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Dan dari pihak terkait, Bawaslu Bandarlampung menghadirkan tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Tanjungsenang, Kedamaian, Tanjungkarang Pusat.
Sebelumnya Ike-Zam mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (31/8) lalu, terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan dan perbaikan dukungan bapaslon perseorangan tingkat KPU Kota yang dilaksanakan pada Jumat (21/8) di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton (MBK). (Josua)