Sekdakab Pesawaran Lampung: Gratifikasi Harus segera Dilaporkan ke KPK

Avatar

Kamis, 4 Oktober 2018 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Soheh/Nk)

(Foto: Soheh/Nk)

Pesawaran (Netizenku.com):  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Lampung, Kusuma Dewangsa menegaskan, jika gratifikasi pemberian suap tidak segera dilaporkan ke KPK, maka beresiko pelanggaran hukum administratif maupun pidana.

Hal ini diungkapkannya saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Pesawaran, di Aula pemkab setempat, Kamis (4/10/2018).

\”Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima,\” ujar Kusuma.

Baca Juga  Tinggal Hitungan Hari, Persiapan Muktamar NU Capai 95 Persen

Dijelaskan, di Kabupaten Pesawaran pedoman pengendalian gratifikasi diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga  Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

\”Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, pasal 12 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, namun di sisi lain pasal 12c UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk lepas dari jerat hukum, dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima,\” jelas Kusuma.

Baca Juga  KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Senilai Rp198,18 Juta

Terdapat juga keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, a-moral dan bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap.

Pedoman pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

\”Sehingga, keberadaan pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk menyusun  aturan internal dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi,\” ujar Kusuma. (soheh)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Nanda-Antonius Kalah, Pejabat Pesawaran Kocar-kacir Ajukan Pindah Tugas
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB