Sebulan Masuk Masa Kampanye, APK Paslonkada Tanggamus (Akhirnya) Tiba Juga

Redaksi

Selasa, 27 Maret 2018 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Lebih baik telat daripada tidak sama sekali. Demikian pepatah yang pas untuk menggambarkan \’kedatangan\’ Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (27/3) petang.

Pasalnya, setelah menjadi pertanyaan dan sorotan berbagai pihak karena belum dipasangnya APK pasangan calon oleh KPU Tanggamus hingga memasuki satu bulan lebih masa kampanye, akhirnya APK yang dinanti-nanti tiba juga.

Meski belum full 100 persen, kedatangan APK pasang calon tersebut bisa membuat lega. Sebab, masyarakat jadi bisa mengetahui secara resmi calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Tanggamus, Otto Yuri Saputra, mengatakan jika APK yang sudah diterima pihaknya baru 60 persen dari total keseluruhan, yakni baru sebanyak 32 karung (masing-masing calon 16 karung APK).

\”Satu karungnya berisi 25 space spanduk, atau 400 spanduk per calonnya, dan APK jenis baleho 10 buah. Nantinya APK tersebut akan diserahkan ke tim pemenangan tiap calon pada Kamis (29/3) mendatang sambil menunggu kekurangannya (APK),\” kata Otto.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no. 4 tahun 2017, lanjut Otto, setelah diserahkan kepada tim pemenangan kedua calon, maka APK sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau kewenangan masing-masing tim.

\”KPU hanya memberikan pengarahan kepada tim, terkait zona mana saja yang harus dan boleh dipasangkan APK tersebut, selain itu tim juga diharapkan dapat berkonsultasi dengan KPU dan Panwaslu melalui PPK atau Panwascam dan PPL sebelum memasang APK,\” harapnya.

Terkait jumlah keseluruhan APK, Otto mengatakan, dalam Pilkada Tanggamus tahun 2018 ini, ada tiga jenis APK yang disiapkan oleh KPU selaku penyelenggara, yakni baleho 10 buah (sudah sampai semua), spanduk 1208 buah (baru sampai 800 buah) dan umbul-umbul 800 buah. \”Dan yang belum ada tinggal APK jenis umbul-umbul 400 lembar untuk masing-masing calon, kemudian spanduknya masih kurang 204 lembar lagi per calon. Mudah-mudahan sisanya dikirim sesuai jadwal, Kamis (29/3),\” jelasnya.

Lebih lanjut Otto mengatakan, dari jumlah APK yang disiapkan KPU, pasangan calon boleh menambah jumlah APK sebanyak 150 persen setiap calonnya, dengan catatan tidak merubah desain dan ukuran APK tersebut. Selain itu, Paslon juga harus melaporkan nota pembuatan untuk penambahan APK ke KPU. \”Kalau untuk APK yang sudah ada, zona pemasangannya, 10 buah baleho dipasang di lima kecamatan yaitu Kecamatan Bulok, Pugung, Pulaupanggung, Kotaagung Pusat dan Semaka. Sementara untuk spanduk dan umbul-umbul, dibagi dan dipasang di 20 Kecamatan. Untuk lokasi pemasangan terserah tim, yang jelas jangan dipasang di zona terlarang,\” jelasnya.

Otto mengimbau, setiap tim pemenangan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU no. 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye pasangan calon untuk dipasang dilokasi yang telah ditentukan. \”Dengan harapan tetap dipasang pada zona yang telah ditentukan, tim bisa melaporkan apabila ada APK yang rusak atau yang akan dilakukan pergantian, dan diharapkan APK tersebut benar-benar berfungsi sebagai bentuk bahan sosialisasi calon kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal calon pemimpinnya mendatang,\” imbuhnya. (Rapik)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Berita Terbaru

Bandarlampung

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:32 WIB

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB