Sebelum Daftar Calon Kada Wajib Tes Covid-19, Bagaimana Jika Positif?

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hasil koordinasi KPU 8 Kabupaten/Kota se-Lampung yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Dinas Kesehatan Provinsi disepakati pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai satu-satunya rumah sakit tipe A.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan bakal calon kepala daerah (balon kada) membawa surat pengantar dari partai politik pengusung, sementara untuk balon jalur perseorangan membawa surat pernyataan yang bersangkutan.

\”Dari Sabtu lalu, RSUDAM sudah mempersiapkan pemeriksaan PCR Covid-19 dan hari ini semua balon kada bisa melakukan pemeriksaan PCR,\” kata Erwan di Bandarlampung, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan PCR Covid-19 dilakukan sebelum masa pendaftaran balon kada pada 4-6 September.

\”Jika seandainya ditemukan balon kada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka pada saat pendaftaran balon kada yang dimaksud tidak perlu hadir di KPU, cukup diwakili oleh paslon yang sehat atau partai politik pengusung dengan menyertakan surat keterangan rumah sakit,\” ujarnya.

Pada saat hasil pemeriksaan terkonfirmasi positif, lanjut dia, harus dilakukan isolasi, sehingga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setelah balon kada dinyatakan negatif Covid-19.

\”Ini artinya akan berakibat, pertama melampaui masa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan paling lambat 11 September tapi ini dikecualikan bagi yang positif.\”

Jika melampaui masa penetapan calon kada pada 23 September, maka calon yang dinyatakan positif tidak ikut ditetapkan tetapi ditunda. Hanya calon yang sudah memenuhi hasil pemeriksaan jasmani dan rohani yang akan ditetapkan.

\”Calon yang bersangkutan akan diundi dengan nomor urut yang belum ditetapkan. Kalau cuma satu saja yang dinyatakan positif, maka sisa satu nomor urut akan ditetapkan jadi nomor urut paslon,\” katanya.

Hal ini berdampak pada berkurangnya masa kampanye balon kada yang seyogianya dilaksanakan sejak 26 September-5 Desember.

\”Mudah-mudahan bakal calon ini hasil PCR Covid-19 nya negatif semua,\” tutup Erwan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan pihaknya tidak menerima hasil tes usap Covid-19 dari tempat lain.

\”Sudah disetujui Pak Gubernur, pasangan calon boleh melakukan swab mandiri di RSUDAM sejak dua hari lalu,\” kata Reihana yang juga Plt Direktur Utama RSUDAM.

Namun hingga hari ini, menurut dia, belum ada satu pun balon kada yang melakukan pemeriksaan PCR Covid-19.

\”Sampai hari ini belum ada calon yang datang, mudah-mudahan mulai hari ini ada. Pemeriksaan itu kerjanya 6 jam, mungkin hari ini diperiksa, besok sudah bisa disampaikan hasilnya,\” ujarnya.

RSUDAM akan mengeluarkan surat keterangan hasil swab setiap paslon dan bisa dibawa pada pendaftaran di KPU pada 4-6 September. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB