Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu RI menemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.
Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah.
Padahal, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.
Dalam menyusun daftar pemilih, KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.
Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam kluster TPS
sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan.
Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU
melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020.
Berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan:
1. Data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019
yang (kemudian) menambahkan Pemilih Pemula, Pemilih Baru dan/atau Memutakhirkan data Pemilih dari DP4.
2. Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh Pemilih
yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019.
3. Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah
meninggal dunia sebelum tahun 2019 dan pemilih berstatus TNI/POLRI.
4. Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat pemilih dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.
Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK.
Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020.
Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis
pemeriksaan.
Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit)
oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com pada Selasa (11/8) pagi, Bawaslu menyebutkan uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator, yaitu:
1. Indikator Pertama.
Jumlah Pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 TETAPI terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
2. Indikator Kedua.
Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 TETAPI tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut menghasilkan:
1. Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan
TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih
Model A-KWK Pemilihan 2020.
2. Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan
Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019,
namun faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4.
Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU.
Hal ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS.
Padahal, seyogiyanya, pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.
Hambatan lainnya adalah, Pengawas Pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif.
Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU RI NOMOR 335/HK 03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu ini, keterbukaan data dan informasi antarpenyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama.
Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Ke depan, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan Pemilihan 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. (Josua)