Di Bawah Kepemimpinan OSO, Hanura Lampung Targetkan 5 Besar di Pileg

Redaksi

Kamis, 17 Mei 2018 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Partai Hanura Lampung menargetkan menjadi partai pemenang lima besar di Pileg 2019 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer kepada Netizenku.com, bahwa sesuai instruksi dan arahan Ketua Umum Oesman Sapta Odang kepada 34 ketua DPD di Rakernas 1 Pekan Baru, 8 – 9 Mei lalu, Benny siap menjadikan Partai Hanura Lampung masuk dalam parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi.

\”DPD Hanura Lampung siap mensukseskan target Ketum OSO, yakni menjadi parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi, serta menyumbang dua kursi di DPR RI,\” ucap Benny.

Hal ini juga, menurutnya, berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota. \”Pastinya, target kita lima besar di semua daerah se Lampung,\” ucapnya.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Lamtim 

Lanjutnya, DPD Hanura Lampung juga solid dalam menjalankan instruksi ketum OSO untuk mensukseskan Jokowi untuk periode ke-2.

Permohonan Daryatmo-Sudding Ditolak

Di saat bersamaan, kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan telah menolak permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5).

\”Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU.

Baca Juga  Tunggu Tanggal Mainnya

Disamping itu, apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung.

Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding  dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.

Ia menjelaskan, permohonan yang  diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

\”Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau  menjadi obyek sengketa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif,  dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN  No.24/G/2018/PTUN.JKT. Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,\” papar Petrus.

Baca Juga  Masih Simpan Kaos Deklarasi Damai Tanpa Politik Uang, Irwan Kesbangpol: Saya Muak!!

Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. (*/Rio)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:18 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:35 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Sabtu, 15 Feb 2025 - 22:18 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB