Di Bawah Kepemimpinan OSO, Hanura Lampung Targetkan 5 Besar di Pileg

Redaksi

Kamis, 17 Mei 2018 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Partai Hanura Lampung menargetkan menjadi partai pemenang lima besar di Pileg 2019 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer kepada Netizenku.com, bahwa sesuai instruksi dan arahan Ketua Umum Oesman Sapta Odang kepada 34 ketua DPD di Rakernas 1 Pekan Baru, 8 – 9 Mei lalu, Benny siap menjadikan Partai Hanura Lampung masuk dalam parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi.

\”DPD Hanura Lampung siap mensukseskan target Ketum OSO, yakni menjadi parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi, serta menyumbang dua kursi di DPR RI,\” ucap Benny.

Hal ini juga, menurutnya, berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota. \”Pastinya, target kita lima besar di semua daerah se Lampung,\” ucapnya.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Bersatu Minta Arinal-Nunik Didiskualifikasi

Lanjutnya, DPD Hanura Lampung juga solid dalam menjalankan instruksi ketum OSO untuk mensukseskan Jokowi untuk periode ke-2.

Permohonan Daryatmo-Sudding Ditolak

Di saat bersamaan, kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan telah menolak permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5).

\”Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU.

Baca Juga  Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dihadiri Camat dan Lurah

Disamping itu, apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung.

Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding  dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.

Ia menjelaskan, permohonan yang  diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

\”Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau  menjadi obyek sengketa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif,  dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN  No.24/G/2018/PTUN.JKT. Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,\” papar Petrus.

Baca Juga  Rocky Gerung Pernah Daki Gunung Tanggamus Lampung, Ibaratkan Politik Babi Hutan di Kasus Ratna

Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. (*/Rio)

Berita Terkait

Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
PKB Lampung Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur
Puadi Ingatkan Jajarannya Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
6,5 Juta Masyarakat Lampung Telah Dicoklit
Besok Ratusan Mirzanial akan Deklarasi Dukung RMD
Koalisi Partai Non Parlemen Tubaba Resmi Dukung NONA
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Iyay Mirza
BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB