Di Bawah Kepemimpinan OSO, Hanura Lampung Targetkan 5 Besar di Pileg

Redaksi

Kamis, 17 Mei 2018 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Partai Hanura Lampung menargetkan menjadi partai pemenang lima besar di Pileg 2019 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer kepada Netizenku.com, bahwa sesuai instruksi dan arahan Ketua Umum Oesman Sapta Odang kepada 34 ketua DPD di Rakernas 1 Pekan Baru, 8 – 9 Mei lalu, Benny siap menjadikan Partai Hanura Lampung masuk dalam parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi.

\”DPD Hanura Lampung siap mensukseskan target Ketum OSO, yakni menjadi parpol lima besar dan memiliki kursi satu fraksi penuh di DPRD Provinsi, serta menyumbang dua kursi di DPR RI,\” ucap Benny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga, menurutnya, berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota. \”Pastinya, target kita lima besar di semua daerah se Lampung,\” ucapnya.

Lanjutnya, DPD Hanura Lampung juga solid dalam menjalankan instruksi ketum OSO untuk mensukseskan Jokowi untuk periode ke-2.

Permohonan Daryatmo-Sudding Ditolak

Di saat bersamaan, kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan telah menolak permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5).

\”Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU.

Disamping itu, apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung.

Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding  dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.

Ia menjelaskan, permohonan yang  diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

\”Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau  menjadi obyek sengketa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif,  dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN  No.24/G/2018/PTUN.JKT. Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,\” papar Petrus.

Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. (*/Rio)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Rakyat Vs Oligarki: Triga Lampung Kepung ATR/BPN dan Istana

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Imbas Pergub Singkong, Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Hentikan Operasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 03:57 WIB

Produksi Padi Lampung 2025 Melimpah, Bukti Kedaulatan Pangan Makin Nyata dan Jadi Kado Doktor Elvira

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Pringsewu

Modus Ganjal ATM di Pringsewu, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:59 WIB

Lampung Tengah

Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha

Rabu, 12 Nov 2025 - 10:11 WIB