SE Menag: salat tarawih dilakukan di daerah zona kuning dan zona hijau

Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Salah satu poin isi SE Nomor 04 Tahun 2021 tersebut adalah kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga  Antisipasi Banjir BPBD Perbaiki Drainase di Teluk Betung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakkan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Senin (12/4) lalu.

Menag mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menag.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Rakor ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Izinkan Warga Salat Tarawih di Masa Pandemik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, Juanda Naim, saat dihubungi pada Jumat (16/4) mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021.

Menindaklanjuti SE Menag tersebut, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi setempat.

Baca Juga  65 Ribu Siswa Bandar Lampung Jadi Sasaran BIAS

\”Rapat dengan gugus tugas dan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya Kesejahteraan Rakyat. Ada TL edaran gubernur,\” ujar Juanda Naim dalam pesan singkatnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merilis peta sebaran terdampak Covid-19 pertanggal 15 April 2021 yang menyebutkan 7 daerah Zona Oranye dan 8 daerah Zona Kuning.

Zona Oranye tersebar di Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Zona Kuning tersebar di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB