SE Menag: salat tarawih dilakukan di daerah zona kuning dan zona hijau

Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Salah satu poin isi SE Nomor 04 Tahun 2021 tersebut adalah kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakkan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Senin (12/4) lalu.

Menag mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menag.

Baca Juga  15 Provinsi Ikuti Kejuaraan Nasional Taekwondo Danlanal Cup Perdana

Rakor ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Izinkan Warga Salat Tarawih di Masa Pandemik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, Juanda Naim, saat dihubungi pada Jumat (16/4) mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021.

Menindaklanjuti SE Menag tersebut, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi setempat.

Baca Juga  UPTD PPPA Balam Maksimalkan Pelayanan

\”Rapat dengan gugus tugas dan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya Kesejahteraan Rakyat. Ada TL edaran gubernur,\” ujar Juanda Naim dalam pesan singkatnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merilis peta sebaran terdampak Covid-19 pertanggal 15 April 2021 yang menyebutkan 7 daerah Zona Oranye dan 8 daerah Zona Kuning.

Zona Oranye tersebar di Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Zona Kuning tersebar di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB