Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Pengedar Sabu

Leni Marlina

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Pesawaran terus dilakukan. Ini dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap dua orang pelaku, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Dari kedua tersangka berinisial R (19) dan RS (21) ini berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi, mengungkapkan kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba saat berada di pinggir jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

“Kronologi penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi, dan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal melaksanakan Patroli hunting. Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, dan tim mencoba memberhentikan motor yang dikendarai pelaku,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga  3 PAC PDIP Pesawaran Kembali Gaungkan Nasir Kader Terbaik

Saat dilakukan penggeledahan jelas Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana R. Kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kedua pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba selain berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram, juga menyita dua unit handphone, dan sepeda motor Honda PCX warna hitam, yang kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Baca Juga  Dendi: DD Jangan Hanya untuk Kegiatan Fisik Saja

Atas perbuatannya, lanjut Kasat kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Duet Aries Sandi-M Nasir Lahirkan Pertarungan Pemilukada Pesawaran
Bupati Pesawaran Ajak Warga Wujudkan Pilkada Sehat dan Beradab
M Nasir Siap Dampingi Aries Sandi Maju Pilbup Pesawaran
MPAL Lampung Dukung Pelaporan MPAL Pesawaran ke Kejari
Tenun Talam Pesawaran Melenggang di Bali Fashion Parade 2024
Perwakilan Masyarakat Adat Lampung Pesawaran Laporkan MPAL ke Kejari
Paisaludin Serahkan Surat Tugas DPP PAN ke Nanda Indira
Bupati Pesawaran Ikuti Pembukaan ITIF 2024

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:04 WIB

Tantangan dan Kendala Penanganan TBC di Lampung

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:07 WIB

IKM Lampung Didorong Kantongi Sertifikat TKDN-IK

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:45 WIB

PLN Cek kWh Meter Pelanggan untuk Cegah Bahaya Kebakaran

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:18 WIB

Program Vokasi Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK di Lampung

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:15 WIB

Diskeswan Tingkatkan Upaya Pencegahan Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:12 WIB

PPPA Himbau Masyarakat Berani Lapor Ketika Menjadi Korban Kekerasan

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:06 WIB

Pemprov Bakal Evaluasi PRL 2024

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:05 WIB

PLH Gubernur Lampung Pimpin Rapat Perdana, Tekankan Keberlanjutan Program Kerja

Berita Terbaru