Satpol PP Tanggamus Jalankan Tupoksi di Masa Pandemi

Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Di masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus memiliki 3 tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) program kerja di tahun 2021.

Dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Sebagaimana ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Kasat Pol PP, M Suratman, mengatakan Satpol PP dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda dan Perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satpol PP tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif,\” kata Suratman.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Kasat juga menambahkan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya terus melakukan penanganan dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

\”Dalam rangka pelaksanaan penanganan ataupun melawan Covid-19, Tentunya kita mengikuti sesuai peraturan atau perda yang ada. Saya mengimbau kepada masyarakat, yang pertama agar seluruh masyarakat segera menyadari kalau memang Covid-19 itu benar adanya,\” ucap Kasat, Kamis (14/1).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Masih kata Suratman, disampaikan kepada masyarakat bawah dalam rangka penanganan Covid-19, kiranya masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

\”Jika nanti ada tindakan tegas dari Satpol-PP kepada masyarakat yang melanggar, itu bukan serta-merta bahwa Satpol-PP semena-mena, tapi itu semua demi kebaikan kita semua dalam memerangi Covid-19\” ujar Suratman. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB