Satpol PP Pemkot Antisipasi Kebocoran Informasi Razia Prokes

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya mencegah bocornya informasi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat hiburan.

Bocornya informasi razia protokol kesehatan yang kerap terjadi sempat disinggung Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam apel akbar Tim Satgas di Sekretariat BPBD Kota setempat, Rabu 31 Maret 2021.

Bahkan pada saat itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya berjanji akan mengusut dugaan bocornya informasi razia tersebut.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menjelaskan Tim Patroli Satgas Covid-19 terdiri dari berbagai instansi.

Di antaranya TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, Diskominfo.

\”Sehingga tidak mungkin juga kita bisa mendeteksi tapi kemudian yang bisa kita lakukan adalah antisipasi,\” kata Suhardi.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Upaya antisipasi bocornya informasi razia protokol kesehatan, khususnya di instansi yang dia pimpin, dilakukan dengan memberitahukan giat penertiban secara mendadak.

\”Setiap ada pergerakan tim untuk melakukan penertiban, sifatnya kita buat dadakan, informasinya dadakan,\” ujar dia.

Selain itu, Suhardi juga membangun kesadaran jajaran Satpol PP dengan menekankan bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kewajiban setiap orang.

\”Sikap Pol PP jelas, ini sudah kewajiban untuk membackup penuh pemerintah daerah,\” kata dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sejak pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 Maret 2020, setiap dinas atau instansi berkewajiban membackup secara penuh dalam hal pelaksanaan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

\”Apapun yang menjadi perintah pimpinan tentunya harus kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB