Satpol PP Pemkot Antisipasi Kebocoran Informasi Razia Prokes

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya mencegah bocornya informasi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat hiburan.

Bocornya informasi razia protokol kesehatan yang kerap terjadi sempat disinggung Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam apel akbar Tim Satgas di Sekretariat BPBD Kota setempat, Rabu 31 Maret 2021.

Bahkan pada saat itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya berjanji akan mengusut dugaan bocornya informasi razia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menjelaskan Tim Patroli Satgas Covid-19 terdiri dari berbagai instansi.

Di antaranya TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, Diskominfo.

\”Sehingga tidak mungkin juga kita bisa mendeteksi tapi kemudian yang bisa kita lakukan adalah antisipasi,\” kata Suhardi.

Upaya antisipasi bocornya informasi razia protokol kesehatan, khususnya di instansi yang dia pimpin, dilakukan dengan memberitahukan giat penertiban secara mendadak.

\”Setiap ada pergerakan tim untuk melakukan penertiban, sifatnya kita buat dadakan, informasinya dadakan,\” ujar dia.

Selain itu, Suhardi juga membangun kesadaran jajaran Satpol PP dengan menekankan bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kewajiban setiap orang.

\”Sikap Pol PP jelas, ini sudah kewajiban untuk membackup penuh pemerintah daerah,\” kata dia.

Sejak pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 Maret 2020, setiap dinas atau instansi berkewajiban membackup secara penuh dalam hal pelaksanaan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

\”Apapun yang menjadi perintah pimpinan tentunya harus kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB