Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19 Mandatory Test Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 825/47/SPT/POSKO/2021 tertanggal 14 Mei 2021, Arinal Djunaidi yang juga Gubernur Lampung menugaskan Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Danlanal Lampung, bersama sejumlah instansi terkait untuk:
1. Melaksanakan Mandatory Check atas dokumen RT-PCR, swab test antigen, dan Genose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung untuk semua pelaku perjalanan pasca Idulfitri 1442 H/2021 M, sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021;
2. Memperketat pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid Test Antigen) dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif Covid-19 sesuai SOP yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam dukungan peralatan Mandatory Test dan dukungan personel pemeriksaan;
4. Waktu pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 s/d selesai arus balik;
5. Lokasi pelaksanaan Mandatory Test di Pelabuhan Bakauheni.
Pembentukan Satgas Khusus Covid-19 ini, atas petunjuk pemerintah pusat untuk menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021. (Josua)
Baca Juga: Pusat Tunjuk Satgas Covid-19 Lampung Bentuk Satgas Khusus