Satgas Covid-19 Monitoring Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Usaha

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.

Pada pasal 3 disebutkan Perwali tersebut bertujuan mewujudkan pengawasan di tempat:

a. fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan

c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan Tim Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring terhadap beberapa titik.

“Kami akan lebih memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi, baik di pemerintahan maupun tempat usaha yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia, Senin (24/1).

Nurizki menjelaskan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui jumlah kapasitas ruangan dan pengguna aplikasi sudah divaksinasi atau belum divaksinasi Covid-19.

“Inwali hanya memperbolehkan maksimal 50% kapasitas ruangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Bandarlampung, 18-31 Januari 2022.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

“Mohon kerja sama semua pihak untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung telah memberikan tenggat waktu pemasangan aplikasi PeduliLindungi di hotel, mal, dan pusat perbelanjaan pada 15 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021.

Ahmad Nurizki mengatakan hingga di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 belum memberikan sanksi kepada pihak pengelola yang belum maksimal menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tapi kita terus memberikan edukasi. Artinya atas dasar kesadaran bahwa kita sama-sama mau sehat bukan lagi pemaksaan,” tutup dia. (Josua) 

Baca Juga: Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Subianto dan Rahmat Mirzani Djausal. (Foto: ist)

Celoteh

Gubernur Mirza Sepatutnya “Bantu” Presiden Prabowo

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:41 WIB