Satgas Covid-19 Monitoring Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Usaha

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.

Pada pasal 3 disebutkan Perwali tersebut bertujuan mewujudkan pengawasan di tempat:

a. fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;

b. mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan

c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan Tim Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring terhadap beberapa titik.

Baca Juga  Dandim 0421/Lampung Selatan Ingatkan Satgas Covid-19 agar Humanis

“Kami akan lebih memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi, baik di pemerintahan maupun tempat usaha yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia, Senin (24/1).

Nurizki menjelaskan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui jumlah kapasitas ruangan dan pengguna aplikasi sudah divaksinasi atau belum divaksinasi Covid-19.

“Inwali hanya memperbolehkan maksimal 50% kapasitas ruangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Bandarlampung, 18-31 Januari 2022.

Baca Juga  ‘Menari’ di Antara Kendaraan, Warga Balam Kesampingkan Jembatan Penyebrangan

“Mohon kerja sama semua pihak untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung telah memberikan tenggat waktu pemasangan aplikasi PeduliLindungi di hotel, mal, dan pusat perbelanjaan pada 15 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Baca Juga  Hadiah Kemerdekaan, PLN Berhasil Aliri Listrik Bumi Dipasena

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021.

Ahmad Nurizki mengatakan hingga di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 belum memberikan sanksi kepada pihak pengelola yang belum maksimal menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tapi kita terus memberikan edukasi. Artinya atas dasar kesadaran bahwa kita sama-sama mau sehat bukan lagi pemaksaan,” tutup dia. (Josua) 

Baca Juga: Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Herman HN dan Bachtiar Basri Siap Menangkan Mirza-Jihan dan Eva-Deddy
Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot
Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan
Turnamen Tenis Meja RMD Cup 2024 Sukses Digelar: 749 Peserta Berkompetisi, Lampung Siap Cetak Atlet Berprestasi
Deklarasikan Dukungan untuk Mirza-Jihan, Pemuda Pancasila Diharapkan Jadi Bagian Pembangunan Lampung
Gemilang Persiapkan Atlet Sepakbola Lampung
Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024
Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 20:14 WIB

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 September 2024 - 17:05 WIB

Terkuak, Ini “Dosa” Pemkab Pesawaran yang Korbankan Hak Aparatur

Kamis, 19 September 2024 - 20:56 WIB

Aries Sandi Gemas, Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah yang Rusak di Pesawaran

Rabu, 18 September 2024 - 17:03 WIB

Aries Sandi Janji Muluskan Jalan 144 Desa di Pesawaran

Rabu, 18 September 2024 - 13:59 WIB

Kadernya Membelot, Demokrat Santai Sebut Cueki Saja

Selasa, 17 September 2024 - 11:46 WIB

Keuangan Pemkab Pesawaran Terpapar ‘Penyakit Parah’?

Selasa, 17 September 2024 - 10:05 WIB

Kader Gerindra di Pesawaran Terang-terangan Dukung Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 September 2024 - 13:28 WIB

Pasangan Ariesan Gaspol Blusukan Sapa Warga Pesawaran

Berita Terbaru

Pesawaran

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Tiyuh

Jumat, 20 Sep 2024 - 18:41 WIB

Tim catur putri Lampung sumbang medali perunggu pada PON XXI Sumut-Aceh 2024. (Ist/Nk)

Nasional

Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun

Jumat, 20 Sep 2024 - 14:47 WIB