Satgas Covid-19 Monitoring Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Usaha

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.

Pada pasal 3 disebutkan Perwali tersebut bertujuan mewujudkan pengawasan di tempat:

a. fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan

c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan Tim Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring terhadap beberapa titik.

“Kami akan lebih memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi, baik di pemerintahan maupun tempat usaha yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia, Senin (24/1).

Nurizki menjelaskan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui jumlah kapasitas ruangan dan pengguna aplikasi sudah divaksinasi atau belum divaksinasi Covid-19.

“Inwali hanya memperbolehkan maksimal 50% kapasitas ruangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Bandarlampung, 18-31 Januari 2022.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Mohon kerja sama semua pihak untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung telah memberikan tenggat waktu pemasangan aplikasi PeduliLindungi di hotel, mal, dan pusat perbelanjaan pada 15 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021.

Ahmad Nurizki mengatakan hingga di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 belum memberikan sanksi kepada pihak pengelola yang belum maksimal menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tapi kita terus memberikan edukasi. Artinya atas dasar kesadaran bahwa kita sama-sama mau sehat bukan lagi pemaksaan,” tutup dia. (Josua) 

Baca Juga: Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB