Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik, serta menerapkan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
Optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga; Eva Dwiana: PeduliLindungi tekan penyebaran Covid-19
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Maryamah, menjelaskan timnya rutin melaksanakan giat patroli ke pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sekolah di wilayahnya.
“Patroli kita selalu jalan, tidak hanya hari ini saja,” kata dia, Jumat (4/2).
Dua pusat perbelanjaan di Tanjungkarang Pusat, Central Plaza Lampung dan Mal Kartini, juga tak luput dari patroli tim Satgas Covid-19.
“Mal-mal yang besar itu juga kita cek PeduliLindungi. Kok yang masuk dari pagi sampai sore cuma 200 pengunjung?” Ujar dia.
Tim Satgas Covid-19 juga menemukan pengunjung mal melebihi kapasitas, padahal ada pembatasan pengunjung. Setiap Sabtu dan Minggu pengunjung mal bisa mencapai 1.500-2.000-an orang
“Itu kita tegur karena petugas kurang tegas di situ. Kemudian kita peringatkan,” kata dia.
Maryamah berharap masyarakat memiliki kesadaran terutama aparat, pengusaha, dan pegawai perkantoran untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sekolah kan jelas, murid dan guru yang hadir tidak mungkin tidak menggunakan PeduliLindungi. Meski memang siswa SD tidak semua punya handphone,” ujar dia.
Maryamah justru menyesalkan siswa sekolah menengah yang mengabaikan protokol kesehatan 5M saat pulang sekolah.
“Untuk anak SD masih patuh prokes karena mereka dijemput, tapi anak SMA ini. Setelah mereka ke luar pintu gerbang, siswa itu kongkow di kafe-kafe dan merokok,” kata dia.
Maryamah menuturkan tim Satgas Covid-19 kecamatan kesulitan mencegah kerumunan siswa sehingga menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah dan guru masing-masing. (Josua)