Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi di Pulaupanggung

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Satuan tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pulaupanggung. Kegiatan dipusatkan di jalan depan Mapolsek Pulaupanggung yang dipimpin Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (4/2).

Dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP Tanggamus melakukan tindakan kepada 270 pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun, membawa masker tidak digunakan serta memakai masker tidak pada tempatnya.

Kesempatan itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Kapolres Tanggamus juga membagikan masker kepada pelanggar setelah ditindak oleh Satpol PP.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, SH. MH, mengungkapkan operasi yustisi dipimpin Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya bersama dirinya, Kasat Intelkam, AKP Samsuri Kasat Lantas, Iptu Rudi, Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi.

Kemudian, Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, serta diikuti 7 personel Kodim 0424/TGM, 50 gabungan Polres, 12 personel Sat Pol PP, 7 personel Dishub dan 4 pihak kesehatan.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

\”Operasi Yustisi digelar pukul 08.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB, menindak 270 pelanggar,\” ungkap Kompol Bunyamin.

Menurut Kompol Bunyamin, adapun tindakan dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar masker dengan teguran teguran lisan sebanyak 200 orang. Teguran tertulis 50 pelanggar. Hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 20 orang.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Kami juga melalukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 200 lembar,\” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

\”Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari Covid-19. Dan semoga Covid-19 segera hilang agar kita semua dapat beraktivitas dengan normal,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB