Pulaupanggung (Netizenku.com): Satuan tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pulaupanggung. Kegiatan dipusatkan di jalan depan Mapolsek Pulaupanggung yang dipimpin Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (4/2).
Dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP Tanggamus melakukan tindakan kepada 270 pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun, membawa masker tidak digunakan serta memakai masker tidak pada tempatnya.
Kesempatan itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Kapolres Tanggamus juga membagikan masker kepada pelanggar setelah ditindak oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, SH. MH, mengungkapkan operasi yustisi dipimpin Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya bersama dirinya, Kasat Intelkam, AKP Samsuri Kasat Lantas, Iptu Rudi, Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi.
Kemudian, Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, serta diikuti 7 personel Kodim 0424/TGM, 50 gabungan Polres, 12 personel Sat Pol PP, 7 personel Dishub dan 4 pihak kesehatan.
\”Operasi Yustisi digelar pukul 08.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB, menindak 270 pelanggar,\” ungkap Kompol Bunyamin.
Menurut Kompol Bunyamin, adapun tindakan dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar masker dengan teguran teguran lisan sebanyak 200 orang. Teguran tertulis 50 pelanggar. Hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 20 orang.
\”Kami juga melalukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 200 lembar,\” ujarnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
\”Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari Covid-19. Dan semoga Covid-19 segera hilang agar kita semua dapat beraktivitas dengan normal,\” pungkasnya. (Arj/len)