Kotaagung (Netizenku.com): Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Tangggamus, Hamid Hariansyah Lubis, akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik jajaran staf maupun pejabat Pemkab Tanggamus yang terbukti menjadi pemakai/pengguna Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Hamid, usai melakukan tes urine bagi 78 pejabat struktural yang terdiri dari eselon II dan III di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Kamis (8/8).
Didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tangggamus, Kolbidi Sekda menegaskan, bila mana ada pegawai Pemkab Tanggamus yang positif mengonsumsi Narkoba maka sesuai aturan yang berlaku akan diberhentikan.
\”Kemudian sesuai kewenangan kita, yang bersangkutan harus kita minta untuk mengajukan rehabilitas,\” katanya.
Terkait tes urine, kata Sekda, semua pegawai Pemkab Tanggamus termasuk TKS akan dilakukan tes urine.
\”Yang saat ini sudah kita lakukan, tes urine terhadap pejabat eselon II dan semua Camat se-Kabupaten Tangggamus, jumlahnya 78 orang. Hasilnya Alhamdulillah negatif semua. Nanti semua akan kita lakukan tes urine, tapi mohon maaf untuk waktu dan tempat tidak dapat kami publikasikan saat ini,\” ungkapnya.
Sementara Kolbidi menambahkan, tes urine yang dilakukan BNNK terhadap ASN di lingkup Pemkab Tanggamus atas permintaan Bupati melalui Sekda kabupaten Tanggamus.
\”Pada prinsipnya kami dari BNN sangat mendukung dan berterimakasih kepada Pemerintahan Daerah dalam hal ini untuk melakukan tes urine terhadap pejabatnya, tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Pemda Tangggamus bersih dari narkoba,\” pungkasnya. (Arj)