Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22 Juli 2023).
Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan melibatkan dua narasumber, yaitu Sarhani dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, dan Dadin Ahmadin dari BP Pemilu.
Sahlan Syukur, yang juga merupakan anggota komisi II yang bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat Desa, sehingga harus dimanfaatkan dengan baik.
“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” ujar Sahlan.
Dalam kesempatan yang sama, Dadin Ahmadin menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sosialisasi Perda ini adalah salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.
“DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta DPR RI memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikannya ke masyarakat adalah tugas DPR,” ujar Dadin.
Dadin juga menambahkan bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan membahas bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan lahan pertanian secara efektif, sehingga dapat meningkatkan keberhasilan panen dan kesejahteraan masyarakat. (Luki)