Rutan Kotaagung Gelar Sidang TPP

Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Kelas IIB Kotaagung, Jum’at (3/2).

Sidang TPP ini berlangsung dari Pukul 09.30 WIB sampai dengan Selesai. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kotaagung Benny M Saefulloh. Sementara itu sidang dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan selaku Ketua TPP dan dihadiri seluruh anggota TPP yang terdiri dari Pejabat Struktural serta wali pemasyarakatan. Dalam sidang kali ini membahas agenda usulan asimilasi dirumah sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim TPP juga menghadirkan keluarga yang bertindak sebagai penjamin dari masing – masing WBP sebagai bentuk transparansi alur, syarat dan tahapan yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa di usulkan Program Asimilasi di Rumah.

 

Selain diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan seputar program asimilasi, para penjamin juga diingatkan agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan bimbingan, pengawasan dan dukungan materil dan non materil kepada WBP yang nantinya akan menjalani Asimilasi di Rumah sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

 

Benny, dalam sambutannya menegaskan  bahwa seluruh warga binaan wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sebelum diberikan program asimilasi di rumah.

“Untuk bisa diusulkan asimilasi di rumah WBP harus sudah lengkap berkas eksekusi, vonis, dan dokumen administratif lainnya. Selain itu WBP juga wajib aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di rutan, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan berpredikat baik. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi semua, saya memastikan tidak ada yang menghalangi hak saudara semua untuk mendapatkan program asimilasi,”  kata Benny.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

“Seluruh Layanan Integrasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Penuhi saja syarat-syarat yang telah di jelaskan oleh petugas dan jika terjadi kendala bisa diberitahukan kepada para petugas untuk di carikan solusinya,”  tutup Benny. (rls/Arj)

 

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB