Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia serentak bersama pihak kepolisian, TNI dan BNNK Tanggamus serta petugas Satops Patnal Rutan. Razia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, yang berlangsung Jum’at pagi (17/03) berhasil menemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh yang di wakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Habibie Agusman mengatakan, hasil razia ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari ponsel, senjata tajam, satu set kartu domino dan remi, sendok, garpu, ikat pinggang, gelas kaca, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, charger ponsel, korek gas, gunting kuku dan potongan besi.
“Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba,” terangnya.
Razia dilakukan dengan menggeledah kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan tersebut antara lain melibatkan petugas dari Polres Tanggamus, Kodim 0424/ Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus dan petugas tim Satops Patnal Rutan Kotaagung, ada sekitar 30 personel yang terlibat dalam razia tersebut.
Habibie juga mengatakan, razia mendadak ini dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba. Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
“Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan Rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” tegasnya.
Dilanjutkan, pihaknya cukup ketat melakukan pemeriksaan. Terbukti telah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. Barang yang akan diselundupkan terdiri dari ponsel dan kartu serta charger.
“Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui penitipan barang dari pengunjung,” tandanya. (rls/Arj/Len)