Rutan Kota Agung Deklarasi Zero Halinar

Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung mendeklarasikan komitmennya terhadap zero Halinar melalui apel Deklarasi dan Penandatanganan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba), yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Benny M Saefulloh, Senin (15/05/2023), di Lapangan Rutan setempat.

Pelaksanaan apel deklarasi dan penandatanganan zero Halinar ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, petugas Rutan Kotaagung serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tiap-tiap kamar blok hunian.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Dalam apel, dilakukan penandatanganan komitmen oleh petugas Rutan Kotaagung dilanjutkan oleh perwakilan dari WBP disaksikan pejabat struktural dan kepala Rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, Benny mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh elemen Rutan mulai dari pejabat struktural, petugas hingga WBP untuk menolak adanya Halinar di Rutan Kotaagung tersebut.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

“Menindaklanjuti makin maraknya pengaduan atas penggunaan handphone di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, Pungli dan peredaran narkoba, melalui deklarasi hari ini Rutan Kotaagung menyatakan sikap untuk mewujudkan bebas Halinar di lingkungan Rutan. Saya meminta dengan tegas, bahwa komitmen ini harus kita pegang teguh, dan tunjukkan integritas kita agar tercipta suasana kondusif, sehingga seluruh kegiatan pengamanan, pembinaan dan perawatan terhadap saudara-saudara WBP bisa berjalan dengan maksimal,” tegas Benny.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Selain itu, Benny menambahkan bahwa deklarasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 tentang pelaksanaan langkah progressif.

“Sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” tandasnya. (Arj/Len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB