Rutan Kota Agung Deklarasi Zero Halinar

Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung mendeklarasikan komitmennya terhadap zero Halinar melalui apel Deklarasi dan Penandatanganan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba), yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Benny M Saefulloh, Senin (15/05/2023), di Lapangan Rutan setempat.

Pelaksanaan apel deklarasi dan penandatanganan zero Halinar ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, petugas Rutan Kotaagung serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tiap-tiap kamar blok hunian.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Dalam apel, dilakukan penandatanganan komitmen oleh petugas Rutan Kotaagung dilanjutkan oleh perwakilan dari WBP disaksikan pejabat struktural dan kepala Rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, Benny mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh elemen Rutan mulai dari pejabat struktural, petugas hingga WBP untuk menolak adanya Halinar di Rutan Kotaagung tersebut.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Menindaklanjuti makin maraknya pengaduan atas penggunaan handphone di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, Pungli dan peredaran narkoba, melalui deklarasi hari ini Rutan Kotaagung menyatakan sikap untuk mewujudkan bebas Halinar di lingkungan Rutan. Saya meminta dengan tegas, bahwa komitmen ini harus kita pegang teguh, dan tunjukkan integritas kita agar tercipta suasana kondusif, sehingga seluruh kegiatan pengamanan, pembinaan dan perawatan terhadap saudara-saudara WBP bisa berjalan dengan maksimal,” tegas Benny.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Selain itu, Benny menambahkan bahwa deklarasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 tentang pelaksanaan langkah progressif.

“Sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” tandasnya. (Arj/Len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB