Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelaku pemerasan di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, SA (45) berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (9/4) dinihari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Belu ini berupa uang hasil pemerasan sejumlah Rp. 44.000, 1 teko air minum dan 1 kaleng rokok surya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua temannya bernama HR dan NR (35) juga warga Pekon Belu, Kotaagung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindak pemerasan yang kerap dilakukan pelaku bersama kawanannya di Jalinbar Pekon Belu, Kotaagung Barat (Kobar).
\”Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Iman Sobri, SH melaksanakan patroli malam dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 23.00 Wib,\” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM
Namun, dalam upaya penangkapan tersebut lanjutnya, dua orang pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi tempat mereka melakukan tindak pidana pemerasan.\” Tapi identitas keduanya telah kami ketahui dan masih kami lakukan pengejaran,\” ujarnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak kejahatannya yakni dengan menghentikan kendaraan para korbannya ditengah jalan, lalu mendatangi supir dan meminta sejumlah uang secara paksa.
\”Yang kami temukan di lapangan, kawanan ini memberhentikan kendaraan truck dan pickup kemudian para pelaku meminta sejumlah uang, secara paksa\” jelasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 1 teko air minum, 1 kaleng rokok surya diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Arj)